Kamis, 24 Agustus 2017

EKONOMI KERAKYATAN Catatan 2

EKONOMI KERAKYATAN Catatan 2
Mahli Sembiring

Reformasi sosial melalui organisasi koperasi telah dilaksanakan di negara-negara Skandinavia.  Sistem ekonomi di Negara-negara ini sering disebut sebagai suatu sistem ekonomi kapitalisme rakyat atau sistem sosialis Skandinavia. Sistem ekonomi Swedia, yaitu model yang dirujuk oleh Hatta, salah satu negara Skandinavia. Koperasi pertanian mendominasi kegiatan pasar-pasar swalayan besar. Para petani langsung menjual produk-produk pertanian ke konsumen. Koperasi pertanian menduduki posisi yang penting dalam produksi produk-produk kayu, industri memproses makanan (food-processing), industri pulp dan kertas, industry kimia, perbankan, asuransi dan industri bahan-bahan dan alat-alat pertanian (Pestoff, 1991).

Hal yang sama terjadi di Jepang melalui kegiatan Zennoh (koperasi pertanian)). Dan organisasi koperasi melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi yang diperhitungkan dalam konstelasi ekonomi atas nama rakyat.

Cikal bakal Negara Israel juga dipelopori oleh koperasi perkampungan yang disebut Kibbutz. Di Kibbutz para diaspora yang kembali ke Israel membentuk kelompok hidup sebagai keluarga besar. Mereka bergerak dari pertanian, selanjutnya juga menjadi sumber kekuatan angkatan bersenjata, pertahanan dan intelijen yang efektif. Kegiatan ekonomi Kibbutz ternyata mampu memakmurkan rakyat Israel dan menjadikan produk bangsa ini menjadi sumber pangan di berbagai belahan dunia. Sekarang, teknologi pertanian untuk daerah kering kerontang sudah dapat diatasi oleh Israel. Kibbutz masih ada, walaupun perkembangan usaha perorangan dan swasta berkembang dengan cepat.

Inilah yang jelas dikehendaki dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Rakyat, selain mempunyai kedaulatan dalam sistem politik, juga punya kedaulatan dalam sistem ekonomi.

Gagasan awal ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari rumah tangga. Rumah tangga itu adalah manusia, baik rumah tangga keluarga maupun rumah tangga negara. Ilmu ekonomi yang sekarang berkembang, hanya berbicara mengenai modal dan bukan tentang manusia. Hal tersebut yang ingin dikritik oleh para pendiri republik ini ketika mengutarakan gagasan mengenai ekonomi kerakyatan. Pokok gagasan ekonomi kerakyatan adalah mengembalikan kembali hakikat ilmu ekonomi yaitu tentang manusia. Sehingga, manusia menjadi pusat kajian dalam ilmu ekonomi. Salah satu turunan dari gagasan ilmu ekonomi kerakyatan adalah gagasan tentang koperasi.

Pasal 33 UUD 45 menyebut koperasi sebagai bangun, bukan bangunan. Bangun artinya berdiri, melakukan aktivitas yang menandakan kehidupan, yang antara lain ditandai pergerakan. Dalam konteks ekonomi, gerekan itu adalah transaksi, pergerakan barang dan jasa (produk) dari satu tempat ke tempat lain. Bangun itu juga konsep mengenai struktur, yang dapat diubah-ubah sesuai kebutuhan. Bangunan itu ide mengenai bentuk yang menetap, misalnya hukum lembaga ekonomi seperti badan hokum koperasi.

Koperasi, sebagaimana  dijelaskan di Pasal 33, bukan berarti seluruh bangunan ekonomi yang lain seperti PT, CV, Firma, Perorangan, CV, Partnership dan lain lain. Koperasi itu gagasan mengenai bangun yaitu gagasan mengenai struktur, yang dapat dirombak dalam berbagai pilihan disain, tetapi akan menetap ketika sudah dipilih dan dijadikan bangunan.

Kembali kepada gagasan Hatta, Pasal 33 itu tidak mengatur koperasi sebagai satu lembaga ekonomi. Pasal 33 mengatur koperasi sebagai gagasan bagaimana politik perekonomian di Indonesia harus diselenggarakan. Pasal 33 memberikan rujukan sebagai sumber dasar hukum membangun konsensus mengenai koperasi. Pasal 33 bukan koperasi sebagai satu badan hukum. Pembedaan antara gagasan politik perekonomian jauh lebih luas dan mendalam bila dibandingkan dengan badan hukum adalah hal yang sangat penting untuk disadari dan dioperasioalkan, sehingga memberi ruang bagi berbagai bentuk badan hukum. Tegas yang dipentingkan dalam konsep koperasi adalah keterlibatan atau partisipasi dan pembagian manfaat yang sebagian besar mencerminkan kedaulatan rakyat artinya orang banyak, bukan orang perorangan.


Teori ekonomi itu universal yaitu bebas nilai. Tetapi, penerapan teori ekonomi itu terikat kepada konteks, sejarah, dan kebudayaan di mana teori tersebut dapat diterapkan. Oleh karena itu, teori ekonomi tidak bisa otomatis dikerjakan dan diimplementasikan menjadi policy. Cara agar sebuah teori ekonomi dapat diimplementasikan adalah dengan politik ekonomi. Ketika politik ekonomi bersinggungan dengan persoalan menciptakan kemakmuran dalam suatu negara, maka politik ekonomi telah bergeser menjadi politik perekonomian. Politik perekonomian mengatur tentang bagaimana kegiatan dan bentuk ekonomi suatu Negara dijalankan. Politik perekonomian rakyat menghendaki rakyat yang berdaulat, yang diutamakan sebagai pemilik, pengelola, penikmat dan pewaris ekonomi itu sendiri, yang dibuktikan dengan aturan perundangan dan peraturan pelaksanaannya tidak boleh menyimpang dari kebenaran bersama yang diakui olen Negara itu, yaitu falsafah Pancasila bagi Negara, bangsa dan masyarakat Indonesia.