EKONOMI KERAKYATAN Catatan
2
Mahli Sembiring
Reformasi sosial melalui
organisasi koperasi telah dilaksanakan di negara-negara Skandinavia. Sistem ekonomi di Negara-negara ini sering
disebut sebagai suatu sistem ekonomi kapitalisme rakyat atau sistem sosialis
Skandinavia. Sistem ekonomi Swedia, yaitu model yang dirujuk oleh Hatta, salah
satu negara Skandinavia. Koperasi pertanian mendominasi kegiatan pasar-pasar
swalayan besar. Para petani langsung menjual produk-produk pertanian ke
konsumen. Koperasi pertanian menduduki posisi yang penting dalam produksi
produk-produk kayu, industri memproses makanan (food-processing), industri pulp dan kertas, industry
kimia, perbankan, asuransi dan industri bahan-bahan dan alat-alat pertanian
(Pestoff, 1991).
Hal yang sama terjadi di
Jepang melalui kegiatan Zennoh (koperasi pertanian)). Dan organisasi koperasi melakukan
kegiatan-kegiatan ekonomi yang diperhitungkan dalam konstelasi ekonomi atas
nama rakyat.
Cikal bakal Negara Israel
juga dipelopori oleh koperasi perkampungan yang disebut Kibbutz. Di Kibbutz
para diaspora yang kembali ke Israel membentuk kelompok hidup sebagai keluarga
besar. Mereka bergerak dari pertanian, selanjutnya juga menjadi sumber kekuatan
angkatan bersenjata, pertahanan dan intelijen yang efektif. Kegiatan ekonomi
Kibbutz ternyata mampu memakmurkan rakyat Israel dan menjadikan produk bangsa
ini menjadi sumber pangan di berbagai belahan dunia. Sekarang, teknologi
pertanian untuk daerah kering kerontang sudah dapat diatasi oleh Israel.
Kibbutz masih ada, walaupun perkembangan usaha perorangan dan swasta berkembang
dengan cepat.
Inilah yang jelas
dikehendaki dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Rakyat, selain
mempunyai kedaulatan dalam sistem politik, juga punya kedaulatan dalam sistem
ekonomi.
Gagasan awal ilmu ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari rumah tangga. Rumah tangga itu adalah manusia,
baik rumah tangga keluarga maupun rumah tangga negara. Ilmu ekonomi yang
sekarang berkembang, hanya berbicara mengenai modal dan bukan tentang manusia.
Hal tersebut yang ingin dikritik oleh para pendiri republik ini ketika
mengutarakan gagasan mengenai ekonomi kerakyatan. Pokok gagasan ekonomi kerakyatan
adalah mengembalikan kembali hakikat ilmu ekonomi yaitu tentang manusia.
Sehingga, manusia menjadi pusat kajian dalam ilmu ekonomi. Salah satu turunan
dari gagasan ilmu ekonomi kerakyatan adalah gagasan tentang koperasi.
Pasal 33 UUD 45 menyebut
koperasi sebagai bangun, bukan bangunan. Bangun artinya berdiri, melakukan
aktivitas yang menandakan kehidupan, yang antara lain ditandai pergerakan. Dalam
konteks ekonomi, gerekan itu adalah transaksi, pergerakan barang dan jasa
(produk) dari satu tempat ke tempat lain. Bangun itu juga konsep mengenai
struktur, yang dapat diubah-ubah sesuai kebutuhan. Bangunan itu ide mengenai
bentuk yang menetap, misalnya hukum lembaga ekonomi seperti badan hokum koperasi.
Koperasi, sebagaimana dijelaskan di Pasal 33, bukan berarti seluruh
bangunan ekonomi yang lain seperti PT, CV, Firma, Perorangan, CV, Partnership dan
lain lain. Koperasi itu gagasan mengenai bangun yaitu gagasan mengenai struktur,
yang dapat dirombak dalam berbagai pilihan disain, tetapi akan menetap ketika
sudah dipilih dan dijadikan bangunan.
Kembali kepada gagasan
Hatta, Pasal 33 itu tidak mengatur koperasi sebagai satu lembaga ekonomi. Pasal
33 mengatur koperasi sebagai gagasan bagaimana politik perekonomian di
Indonesia harus diselenggarakan. Pasal 33 memberikan rujukan sebagai sumber dasar
hukum membangun konsensus mengenai koperasi. Pasal 33 bukan koperasi sebagai
satu badan hukum. Pembedaan antara gagasan politik perekonomian jauh lebih luas
dan mendalam bila dibandingkan dengan badan hukum adalah hal yang sangat
penting untuk disadari dan dioperasioalkan, sehingga memberi ruang bagi
berbagai bentuk badan hukum. Tegas yang dipentingkan dalam konsep koperasi
adalah keterlibatan atau partisipasi dan pembagian manfaat yang sebagian besar
mencerminkan kedaulatan rakyat artinya orang banyak, bukan orang perorangan.
Teori ekonomi itu
universal yaitu bebas nilai. Tetapi, penerapan teori ekonomi itu terikat kepada
konteks, sejarah, dan kebudayaan di mana teori tersebut dapat diterapkan. Oleh
karena itu, teori ekonomi tidak bisa otomatis dikerjakan dan diimplementasikan
menjadi policy. Cara agar sebuah teori
ekonomi dapat diimplementasikan adalah dengan politik ekonomi. Ketika politik
ekonomi bersinggungan dengan persoalan menciptakan kemakmuran dalam suatu
negara, maka politik ekonomi telah bergeser menjadi politik perekonomian. Politik
perekonomian mengatur tentang bagaimana kegiatan dan bentuk ekonomi suatu Negara
dijalankan. Politik perekonomian rakyat menghendaki rakyat yang berdaulat, yang
diutamakan sebagai pemilik, pengelola, penikmat dan pewaris ekonomi itu
sendiri, yang dibuktikan dengan aturan perundangan dan peraturan pelaksanaannya
tidak boleh menyimpang dari kebenaran bersama yang diakui olen Negara itu,
yaitu falsafah Pancasila bagi Negara, bangsa dan masyarakat Indonesia.