Minggu, 28 Oktober 2012

PRINSIP 6 TANGGUNG JAWAB SOSIAL


PRINSIP 6 TANGGUNG JAWAB SOSIAL: Menghormati norma-norma perilaku internasional

Prinsipnya adalah:
organisasi harus menghormati norma-norma perilaku internasional, sekaligus tetap berpegang pada prinsip penghormatan terhadap aturan hukum.

Norma dalam sosiologi adalah seluruh kaidah dan peraturan yang diterapkan melalui lingkungan sosialnya. Ada/ tidaknya norma diperkirakan mempunyai dampak dan pengaruh atas bagaimana seseorang berperilaku. Dalam kehidupannya, manusia sebagai mahluk sosial memiliki ketergantungan dengan manusia lainnya. Mereka hidup dalam kelompok-kelompok, baik kelompok komunal maupun kelompok materiil.

Kebutuhan yang berbeda-beda, secara individu/kelompok menyebabkan benturan kepentingan. Untuk menghindari hal ini maka kelompok masyarakat membuat norma sebagai pedoman perilaku dalam menjaga keseimbangan kepentingan dalam bermasyarakat.

§  Pelanggaran norma yang dikenakan Sanksi hukum, biasanya termasuk penegakan hukum.
§  Pelanggar norma yang diterapkan dianggap eksentrik atau tak normal (perilaku diluar kebiasaan).
§  Perilaku lainnya diluar norma tidak diakui. Norma-norma telah diasumsikan lebih dahulu, dan seringkali pada tingkat ekstrem dimana pada setiap penentangan norma bisa memprovokasi stigma atau sangsi.

Macam-macam norma:
  • Cara (usage)
  • Kebiasaan (Folkways)
  • Tata kelakuan (mores)
  • Adat istiadat (custom)
  • Norma agama
  • Norma kesusilaan
  • Norma kesopanan
  • Norma hukum

Panduan prinsip 6 tanggung jawab sosial dalam ISO 26000 ditetapkan sebagai berikut:

1. Di negara-negara di mana hukum atau pelaksanaannya tidak menyediakan pengamanan minimal lingkungan atau sosial, organisasi harus berusaha untuk menghormati norma-norma perilaku internasional.
2.   Di negara-negara di mana hukum atau pelaksanaannya secara signifikan konflik atau bertentangan dengan norma-norma perilaku internasional, organisasi harus berusaha untuk menghormati norma-norma perilaku internasional tersebut semaksimal mungkin.
3. Dalam situasi dimana hukum atau pelaksanaannya bertentangan dengan norma-norma perilaku internasional, dan di mana tidak mengikuti norma-norma lokal ini akan memiliki konsekuensi yang signifikan, organisasi harus, sebagaimana selayaknya dan dengan tepat, meninjau sifat hubungan dan kegiatan dalam wilayah hukum itu.
4.    Suatu organisasi harus mempertimbangkan peluang dan saluran yang sah untuk berusaha mempengaruhi organisasi dan wewenang yang relevan  untuk memperbaiki setiap konflik tersebut.
5.   Suatu organisasi harus menghindari terlibat dalam kegiatan organisasi lain yang tidak konsisten dengan norma-norma perilaku internasional.

Memahami Keterlibatan

Keterlibatan memiliki kedua makna hukum dan non-hukum. Dalam konteks keterlibatan hukum telah didefinisikan dalam beberapa wilayah yurisdiksi sebagai tindakan melakukan atau kelalaian suatu tindakan hukum. Keduanya, bertindak atau lalai memiliki efek besar pada sanksi hukum terutama dari tindakan ilegal seperti kejahatan. Sementara itu memiliki pengetahuan tentang  memberikan kontribusi bagi yang bertindak ilegal juga dianggap tertlibat langsung atau tidak langsung, turut serta dalam tindakan melawan hukum.

Dalam konteks non-hukum, keterlibatan berasal dari harapan masyarakat luas dari perilaku. Dalam konteks ini, suatu organisasi dapat dianggap terlibat ketika membantu dalam mengatur tindakan yang menurut hukum atau pandangan masyarakat setempat adalah salah orang lain karena tidak konsisten dengan, atau tidak menghormati, norma-norma perilaku organisasi internasional. Misalnya melalui seperangkat pelaksanaan uji tuntas (due diligence), tahu atau seharusnya tahu, akan menyebabkan dampak negatif besar pada lingkungan atau masyarakat. Suatu organisasi juga dapat dianggap terlibat di mana ia tetap diam tentang atau manfaat dari suatu peristiwa yang jelas dianggap  salah mengambil tindakan.