Kamis, 18 Oktober 2012

PRINSIP 5 TANGGUNG JAWAB SOSIAL


Menghormati aturan hukum: PRINSIP 5 TANGGUNG JAWAB SOSIAL

Prinsipnya adalah: organisasi harus menerima bahwa penghormatan terhadap aturan hukum adalah wajib.

Aturan hukum adalah cara di mana warga negara diatur oleh aturan hukum dan bukan dengan kekuatan orang lain. Hukum adalah proposisi hukum yang memperlakukan sama terhadap semua orang yang berada dalam situasi yang sama. Hukum diperlukan baik untuk individu sebagai bagian dari Negara sebagai orang yang mempunyai hak dan kewajiban. 

Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya. Hukum berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.

Salah satu bidang hukum  mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu)  disebut juga hukum tata negara. Kegiatan pemerintahan sehari-hari adalah hukum administrasi atau tata usaha negara. Hukum yang mengatur kejahatan atau hukum pidana. Hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut agama, maka dominasi hukum agama lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,  yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

Aturan hukum mengacu pada supremasi hukum dan, khususnya, pada gagasan bahwa tidak ada individu atau organisasi berdiri di atas hukum dan pemerintah juga tunduk pada hukum. Aturan hukum kontras dengan sewenang-wenang menggunakan kekuasaan. Hal ini umumnya tersirat dalam aturan hukum bahwa hukum dan peraturan yang tertulis, untuk umum dan cukup ditegakkan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Dalam konteks tanggung jawab sosial, menghormati aturan hukum berarti bahwa organisasi memenuhi semua hukum dan peraturan. Ini berarti bahwa organisasi harus mengambil langkah-langkah untuk menyadari hukum dan peraturan, untuk menginformasikan orang dalam organisasi dari kewajiban mereka untuk mengamati dan menerapkan langkah-langkah agar mereka
 diamati.

 Suatu organisasi harus:
1.   Mematuhi persyaratan hukum dalam semua wilayah hukum di mana organisasi beroperasi;
2.   Memastikan bahwa hubungan dan kegiatan termasuk dalam kerangka hukum yang dimaksud dan relevan;
3.  Tetap memenuhi semua kewajiban hukum; dan
4.   Meninjau kepatuhan secara berkala.