Menghormati kepentingan pemangku kepentingan – PRINSIP 4 TANGGUNG JAWAB SOSIAL
Prinsipnya adalah: organisasi harus menghormati, mempertimbangkan dan menanggapi kepentingan pemangku kepentingan.
Stakeholder dapat
diartikan sebagai segenap pihak yang terkait dengan isu dan permasalahan yang
sedang diangkat. Misalnya bilamana isu perikanan, maka stakeholder dalam hal
ini adalah pihak-pihak yang terkait dengan isu perikanan, seperti nelayan,
masyarakat pesisir, pemilik kapal, anak buah kapal, pedagang ikan, pengolah
ikan, pembudidaya ikan, pemerintah, pihak swasta di bidang perikanan, dan
sebagainya. Stakeholder dalam hal ini dapat juga dinamakan pemangku kepentingan.
Istilah stakeholder
sudah sangat populer. Kata ini telah dipakai oleh banyak pihak dan hubungannnya
dengan berbagi ilmu atau konteks, misalnya manajemen bisnis, ilmu komunikasi,
pengelolaan sumberdaya alam, sosiologi, dan lain-lain. Lembaga-lembaga publik telah
menggunakan istilah stakeholder ini secara luas ke dalam proses-proses
pengambilan dan implementasi keputusan. Secara sederhana, stakeholder sering
dinyatakan sebagai para pihak, lintas pelaku, atau pihak-pihak yang terkait
dengan suatu issu atau suatu rencana. Freeman
(1984) mendefenisikan stakeholder sebagai kelompok atau individu yang dapat mempengaruhi
dan atau dipengaruhi oleh suatu pencapaian tujuan tertentu. Biset (1998) secara
singkat mendefenisikan stekeholder merupakan orang dengan suatu kepentingan
atau perhatian pada permasalahan. Stakeholder ini sering diidentifikasi dengan
suatu dasar tertentu sebagimana dikemukakan Freeman
(1984), yaitu dari segi kekuatan dan kepentingan relatif stakeholder terhadap
issu, Grimble and Wellard (1996), dari segi posisi penting dan pengaruh yang
dimiliki mereka.
Pandangan-pandangan di atas menunjukkan bahwa
pengenalan stakeholder tidak sekedar menjawab pertanyaan siapa stekholder suatu
issu tapi juga sifat hubungan stakeholder dengan issu, sikap, pandangan, dan
pengaruh stakeholder itu. Aspek-aspek ini sangat penting dianalisis untuk
mengenal stakeholder.
Berdasarkan kekuatan, posisi penting, dan pengaruh stakeholder
terhadap suatu issu stakeholder dapat diketegorikan kedalam beberapa kelompok.
ODA (1995) mengelompokkan stakeholder primer, sekunder dan stakeholder kunci.
Stakeholder Utama (primer) merupakan stakeholder yang memiliki
kaitan kepentingan secara langsung dengan suatu kebijakan, program, dan proyek.
Mereka harus ditempatkan sebagai penentu utama dalam proses pengambilan
keputusan.
1.
Masyarakat dan tokoh masyarakat : Masyarakat yang
terkait dengan proyek, yakni masyarakat yang di identifkasi akan memperoleh
manfaat dan yang akan terkena dampak (kehilangan tanah dan kemungkinan
kehilangan mata pencaharian) dari proyek ini. Tokoh masyarakat : Anggota
masyarakat yang oleh masyarakat ditokohkan di wilayah itu sekaligus dianggap
dapat mewakili aspirasi masyarakat
2.
Pihak
Manajer publik : lembaga/badan publik yang bertanggung jawab dalam
pengambilan dan implementasi suatu keputusan.
Stakeholder Pendukung (sekunder) adalah stakeholder yang tidak
memiliki kaitan kepentingan secara langsung terhadap suatu kebijakan, program,
dan proyek, tetapi memiliki kepedulian (consern) dan keprihatinan sehingga
mereka turut bersuara dan berpengaruh terhadap sikap masyarakat dan keputusan
legal pemerintah.
1.
Lembaga (Aparat) pemerintah dalam suatu wilayah tetapi
tidak memiliki tanggung jawab langsung.
2. Lembaga pemerintah yang terkait dengan issu tetapi tidak memiliki
kewenangan secara langsung dalam pengambilan keputusan.
3.
Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) setempat : LSM
yang bergerak di bidang yang bersesuaian dengan rencana, manfaat, dampak yang
muncul yang memiliki “concern” (termasuk organisasi massa yang terkait).
4.
Perguruan
Tinggi : Kelompok akademisi ini memiliki pengaruh penting dalam
pengambilan keputusan pemerintah.
5.
Pengusaha (Badan usaha) yang terkait.
Stakeholder Kunci merupakan stakeholder yang memiliki kewenangan
secara legal dalam hal pengambilan keputusan. Stakeholder kunci yang dimaksud
adalah unsur eksekutif sesuai levelnya, legislatif, dan instansi. Misalnya,
stekholder kunci untuk keputusan suatu proyek level daerah kabupaten.
1.
Pemerintah
Kabupaten
2. DPR Kabupaten
3. Dinas
yang membawahi langsung proyek yang bersangkutan.
Meskipun tujuan organisasi mungkin terbatas pada kepentingan pemilik masing-masing, anggota,
pelanggan, konstituen, atau individu; kelompok lain juga dapat memiliki hak, klaim atau kepentingan tertentu yang harus diperhitungkan. Secara kolektif, individu atau kelompok terdiri dari organisasi pemangku kepentingan.
Suatu organisasi harus:
1.
Mengidentifikasi para pemangku kepentingan;
2.
Sadar dan menghormati kepentingan para
pemangku kepentingan dan menanggapi keprihatinan yang mereka nyatakan;
3.
Menyadari kepentingan dan hak-hak hukum dari
pemangku kepentingan;
4.
Mengakui bahwa beberapa pihak dapat secara
signifikan mempengaruhi kegiatan organisasi
5.
Menilai dan memperhitungkan kemampuan relatif
dari pemangku kepentingan untuk menghubungi, terlibat dengan dan mempengaruhi organisasi;
6.
Memperhitungkan hubungan kepentingan pemangku
kepentingan perusahaan dengan harapan yang lebih luas dari masyarakat dan untuk berkelanjutan, serta sifat hubungan pemangku
kepentingan dengan organisasi; dan
7.
Mempertimbangkan pandangan para pemangku kepentingan
yang mungkin akan terpengaruh oleh keputusan bahkan jika mereka tidak memiliki
peran formal dalam tata
kelola organisasi atau tidak menyadari minat mereka dalam pengambilan keputusan
atau kegiatan organisasi.