Senin, 13 Maret 2017

MANFAATKAN PENGHEMATAN PAJAK DARI SUMBANGAN DAN PERSEMBAHAN ANDA

CHANNELING (PENYALURAN MELALUI LEMSAKTI) artinya penggunaan dana dan penentuan penerima diserahkan sepenuhnya kepada LEMSAKTI.
DIDEDIKASIKAN/DIKHUSUSKAN) artinya dana ditujukan untuk Gereja / Persekutuan / Yayasan / Orang tertentu, yang penyampaian / penyalurannya dapat melalui LEMSAKTI atau langsung dari pemberi kepada Penerima.