CHANNELING (PENYALURAN MELALUI LEMSAKTI) artinya penggunaan dana
dan penentuan penerima diserahkan sepenuhnya kepada LEMSAKTI.
DIDEDIKASIKAN/DIKHUSUSKAN) artinya dana
ditujukan untuk Gereja / Persekutuan / Yayasan / Orang tertentu, yang
penyampaian / penyalurannya dapat melalui LEMSAKTI atau langsung dari pemberi
kepada Penerima.