Selasa, 18 September 2012

7 PRINSIP TANGGUNG JAWAB SOSIAL


Prinsip tanggung jawab sosial

ISO 26000 menyediakan panduan dalam tujuh prinsip tanggung jawab sosial. Ke-7 prinsip itu meliputi:

  1. Akuntabilitas: organisasi harus bertanggung jawab atas dampak terhadap masyarakat dan lingkungan.
  2. Transparansi: organisasi harus transparan dalam pengambilan keputusan dan kegiatan yang berdampak pada masyarakat  dan lingkungan.
  3. Perilaku Etis: organisasi harus bersikap etis setiap saat.
  4. Menghormati kepentingan pemangku kepentingan: organisasi harus menghormati, mempertimbangkan dan menanggapi kepentingan pemangku kepentingan.
  5. Menghormati aturan hukum: organisasi harus menerima bahwa penghormatan terhadap aturan hukum adalah wajib.
  6. Menghormati norma-norma perilaku internasional: organisasi harus menghormati norma-norma perilaku internasional, sementara berpegang pada prinsip penghormatan terhadap aturan hukum.
  7. Menghormati hak asasi manusia: organisasi harus menghormati hak asasi manusia dan mengakui pentingnya dan berlakunya universalitas.

Ketika melakukan pendekatan dan berlatih tanggung jawab sosial, tujuan menyeluruh bagi suatu organisasi adalah untuk memaksimalkan kontribusinya terhadap pembangunan berkelanjutan. Dalam tujuan ini, meskipun tidak ada daftar lengkap prinsip-prinsip tanggung jawab sosial, organisasi harus menghormati tujuh prinsip yang disebutkan di atas.

Organisasi harus mendasarkan perilaku mereka pada standar, pedoman atau aturan perilaku yang sesuai
dan diterima dengan prinsip perilaku benar atau baik dalam konteks situasi tertentu, bahkan ketika ini
menantang kehadiran dan kepentingan organisasi itu sendiri. Mungkin organisasi itu akan bangkrut atau mati apabila mengikuti prinsip yang tujuh tersebut, tetapi itu harus. Artinya, kalau usaha yang dibuat berdasarkan keputusan dan kegiatan yang dilakukan untuk mendukung eksistensi usaha itu bertentangan dengan ke-7 prinsip tersebut, maka organisasi yang bersangkutan harus beralih kepada usaha yang lain. Kalau salah satu keputusan atau kegiatan bertentangan dengan ke-7 prinsip tersebut, berarti keputusan atau kegiatan tersebut tidak layak untuk diteruskan dan harus dihentikan.