Sabtu, 15 September 2012

TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN


TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

Meskipun banyak orang menggunakan istilah tanggung jawab sosial dan pembangunan berkelanjutan secara bergantian, dan ada hubungan erat antara keduanya, namun keduanya adalah konsep yang berbeda. Pembangunan berkelanjutan adalah konsep yang diterima secara luas. Tujuan pembangunan berkelanjutan adalah membimbing orang supaya membangun tidak hanya untuk saat ini saja tetapi juga untuk masa-masa yang akan datang. Pengakuan internasional setelah penerbitan Laporan Komisi Dunia tentang Lingkungan dan Pembangunan: “Masa Depan Kita Bersama” pada tahun 1987. Pembangunan berkelanjutan mengetengahkan tentang bagaimana cara memenuhi kebutuhan masyarakat yang tinggal dalam batas-batas ekologis planet dan pada saat yang sama juga menjaga supaya tidak membahayakan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka. Pembangunan berkelanjutan memiliki tiga dimensi - ekonomi, sosial dan lingkungan - yang saling tergantung. Penghapusan kemiskinan juga membutuhkan perilaku baik terhadap perlindungan lingkungan dan keadilan sosial.

Sejumlah forum internasional menegaskan pentingnya tujuan pembangunan berkelanjutan selama bertahun-tahun sejak 1987. Konferensi PBB tentang Lingkungan dan Pembangunan pada tahun 1992 dan Pertemuan Puncak Dunia tentang Pembangunan Berkelanjutan pada tahun 2002, merupakan tindakan bersama dunia untuk tujuan ini.

Tanggung jawab sosial menurut ISO 26000 memiliki dan mengkhususkan organisasi sebagai fokus. Tanggung jawab sosial berbicara tentang tanggung jawab organisasi kepada masyarakat dan lingkungan. Tanggung jawab sosial berhubungan erat dengan pembangunan berkelanjutan. Karena pembangunan berkelanjutan adalah berurusan dengan tujuan ekonomi, sosial dan lingkungan umum bagi semua orang.  Tanggung jawab sosial dapat digunakan sebagai cara untuk menyimpulkan harapan yang lebih luas dari masyarakat yang perlu diperhitungkan oleh organisasi yang ingin bertindak secara bertanggung jawab. Oleh karena itu, tujuan menyeluruh dari tanggung jawab sosial organisasi harus memberikan kontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan.

Prinsip-prinsip, praktek dan subyek inti dari standar tanggung jawab sosial organisasi membentuk dasar atau pondasi konstruksi untuk aplikasi praktis tanggung jawab sosial organisasi. Prinsip-prinsip, praktek dan subyek inti dari standar tanggung jawab sosial organisasi membentuk dasar untuk aplikasi praktis supaya memberikan kontribusinya terhadap pembangunan berkelanjutan. Keputusan dan kegiatan organisasi yang bertanggung jawab secara sosial dapat membuat berarti kontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan.

Tujuan dari pembangunan berkelanjutan adalah untuk mencapai keberlanjutan untuk  masyarakat secara keseluruhan dan planet ini. Itu tidak menyangkut keberlanjutan atau kelangsungan hidup berkelanjutan dari setiap organisasi tertentu. Keberlanjutan suatu organisasi individu mungkin, atau mungkin tidak, kompatibel dengan keberlanjutan masyarakat secara keseluruhan. Keberlanjutan masyarakat secara keseluruhan dicapai dengan mengatasi aspek sosial, ekonomi dan lingkungan secara terpadu. Berkelanjutan konsumsi, penggunaan sumber daya yang berkelanjutan dan kehidupan yang berkelanjutan berhubungan dengan keberlanjutan masyarakat sebagai keseluruhan. Suatu organisasi boleh saja berhenti dan bubar dan tidak berlanjut, tetapi masyarakat dan planet harus tetap berlanjut.

TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN NEGARA

Standar tanggung jawab sosial organisasi ISO 26000 tidak dapat mengganti, mengubah atau dengan cara apapun mengubah tugas negara untuk bertindak dalam kepentingan masyarakat. Negara memiliki kekuatan unik untuk membuat dan menegakkan hukum, hal ini berbeda dari organisasi. Misalnya, tugas negara untuk melindungi hak asasi manusia adalah berbeda dengan tanggung jawab organisasi yang berkaitan dengan hak asasi manusia yang dibahas dalam standar tanggung jawab sosial organisasi.

Tanggung jawab sosial organisasi bukan dan tidak bisa menjadi pengganti bagi pelaksanaan efektif dari  tugas dan tanggung jawab negara. Secara khusus tugas dan tanggung jawab negara adalah memastikan efektifitas penerapan hukum dan peraturan. Tugas dan tanggung jawab negara memastikan menumbuhkan budaya patuh terhadap hukum. Budaya patuh ini penting untuk memungkinkan organisasi untuk bertanggung jawab secara sosial. Itulah sebabnya pada bulan April 2012, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 47 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. PP 47 ini mendasarkan pada Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas dan semua undang-undang yang berkaitan dengan pengaturan dunia bisnis dan lingkungan.

Yang dimaksud dengan "berdasarkan Undang-Undang" pada PP 47/2012 adalah undang-undang beserta peraturan pelaksanaan undang-undang mengenai:
1.    sumber daya alam atau yang berkaitan dengan sumber daya alam, serta
2.    etika menjalankan perusahaan, antara lain: peraturan perundang-undangan di bidang
  1. perindustrian,
  2. kehutanan,
  3. minyak dan gas bumi,
  4. badan usaha milik negara,
  5. usaha panas bumi,
  6. sumber daya air,
  7. pertambangan mineral dan batu bara,
  8. ketenagalistrikan,
  9. perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
  10. larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,
  11. hak asasi manusia,
  12. ketenagakerjaan,
  13. serta perlindungan konsumen.

Standar ISO 26000 tidak memberikan panduan tentang apa yang harus tunduk pada hukum yang mengikat kewajibannya. ISO 26000 tidak dimaksudkan untuk mengatasi permasalahan yang hanya dapat diselesaikan dengan baik melalui politik lembaga. Namun negara dapat membantu organisasi dalam upaya mereka untuk beroperasi dalam tanggung jawab sosial dengan banyak cara. Organisasi pemerintah, seperti organisasi lainnya, mungkin ingin menggunakan Standar Internasional untuk menginformasikan kebijakan, keputusan dan kegiatan yang berkaitan dengan aspek tanggung jawab sosial
.