EKONOMI KERAKYATAN
Catatan 9
Mahli Sembiring
Pemahaman Ekonomi Kerakyatan
1. Perkembangan pemahaman ekonomi kerakyatan sampai
dengan saat ini (72 tahun Indonesia Merdeka)
Ekonomi
kerakyatan (Demokrasi ekonomi) adalah sistem ekonomi nasional yang disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, di mana produksi
dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau penilikan
anggota-anggota masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat
(rakyat) dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian (Baswir, 1993).
Ekonomi
kerakyatan adalah tatalaksana ekonomi yang bersifat kerakyatan yaitu
penyelenggaraan ekonomi yang memberi dampak kepada kesejahteraan rakyat kecil
dan kemajuan ekonomi rakyat, yaitu keseluruhan aktivitas perekonomian yang dilakukan
oleh rakyat kecil.
Ciri Sistem
Ekonomi Kerakyatan
1.
Peranan vital negara (pemerintah): negara
dapat terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan ekonomi.
2.
Efisiensi ekonomi berdasar atas keadilan,
partisipasi, dan keberlanjutan: Efisiensi dalam sistem ekonomi
kerakyatan dipahami secara komprehensif dalam arti memperhatikan baik aspek
kualitatif dan kuantitatif, keuangan dan non-keuangan, maupun aspek kelestarian
lingkungan.
3.
Mekanisme alokasi melalui perencanaan
pemerintah, mekanisme pasar, dan kerjasama (kooperasi): Mekanisme
alokasi dalam sistem ekonomi kerakyatan, kecuali untuk cabang-cabang produksi
yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, tetap di
dasarkan atas mekanisme pasar. Tetapi mekanisme pasar bukan satu-satunya.
Selain melalui mekanisme pasar, alokasi juga didorong untuk diselenggarakan
melalui mekanisme usaha bersama (koperasi).
4.
Pemerataan penguasaan faktor produksi: Penyelenggaraan
pasar dan koperasi dalam sistem ekonomi kerakyatan harus dilakukan dengan terus
menerus melakukan penataan kelembagaan, yaitu dengan cara memeratakan
penguasaan modal atau faktor-faktor produksi kepada segenap lapisan anggota
masyarakat.
5.
Koperasi sebagai sokoguru perekonomian
6.
Pola hubungan produksi kemitraan, bukan
buruh-majikan: Karakter utama ekonomi kerakyatan atau demokrasi
ekonomi pada dasarnya terletak pada dihilangkannya watak individualistis dan
kapitalistis dari wajah perekonomian Indonesia.
7.
Kepemilikan saham oleh pekerja: Perusahaan
hendaknya dikembangkan sebagai bangun usaha yang dimiliki dan dikelola secara
kolektif (kooperatif) melalui penerapan pola-pola Kepemilikan Saham oleh
Pekerja.
Akar Masalah Makro: Amandemen UUD 1945
Tujuan yang akan dicapai dari penguatan ekonomi
kerakyatan adalah untuk melaksanakan amanat konstitusi, khususnya mengenai:
1.
perwujudan tata
ekonomi yang disusun sebagai usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan yang
menjamin keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia (pasal 33 ayat
1),
2.
perwujudan konsep
Trisakti (berdikari di bidang ekonomi, berdaulat di bidang politik, dan
berkepribadian di bidang kebudayaan),
3.
perwujudan
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
rakyat banyak dikuasai negara (pasal 33 ayat 2), dan
4.
perwujudan amanat
bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
(pasal 27 ayat 2).
Adapun tujuan khusus yang akan dicapai adalah untuk:
1.
Membangun
Indonesia yang berdikari secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan
berkepribadian yang berkebudayaan
2.
Mendorong
pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan
3.
Mendorong
pemerataan pendapatan rakyat
4.
Meningkatkan efisiensi
perekonomian secara nasional.
Dalam SISTEM EKONOMI KERAKYATAN, masyarakat memegang peran
aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang sehat
bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.