Sabtu, 02 September 2017

EKONOMI KERAKYATAN Catatan 9

EKONOMI KERAKYATAN Catatan 9
Mahli Sembiring

Pemahaman Ekonomi Kerakyatan

1.      Perkembangan pemahaman ekonomi kerakyatan sampai dengan saat ini (72 tahun Indonesia Merdeka)

Ekonomi kerakyatan (Demokrasi ekonomi) adalah sistem ekonomi nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, di mana produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat (rakyat) dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian (Baswir, 1993).

Ekonomi kerakyatan adalah tatalaksana ekonomi yang bersifat kerakyatan yaitu penyelenggaraan ekonomi yang memberi dampak kepada kesejahteraan rakyat kecil dan kemajuan ekonomi rakyat, yaitu keseluruhan aktivitas perekonomian yang dilakukan oleh rakyat kecil.

Ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan
1.      Peranan vital negara (pemerintah): negara dapat terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan ekonomi.
2.      Efisiensi ekonomi berdasar atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan: Efisiensi dalam sistem ekonomi kerakyatan dipahami secara komprehensif dalam arti memperhatikan baik aspek kualitatif dan kuantitatif, keuangan dan non-keuangan, maupun aspek kelestarian lingkungan.
3.      Mekanisme alokasi melalui perencanaan pemerintah, mekanisme pasar, dan kerjasama (kooperasi): Mekanisme alokasi dalam sistem ekonomi kerakyatan, kecuali untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, tetap di dasarkan atas mekanisme pasar. Tetapi mekanisme pasar bukan satu-satunya. Selain melalui mekanisme pasar, alokasi juga didorong untuk diselenggarakan melalui mekanisme usaha bersama (koperasi).
4.      Pemerataan penguasaan faktor produksi: Penyelenggaraan pasar dan koperasi dalam sistem ekonomi kerakyatan harus dilakukan dengan terus menerus melakukan penataan kelembagaan, yaitu dengan cara memeratakan penguasaan modal atau faktor-faktor produksi kepada segenap lapisan anggota masyarakat.
5.      Koperasi sebagai sokoguru perekonomian
6.      Pola hubungan produksi kemitraan, bukan buruh-majikan: Karakter utama ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi pada dasarnya terletak pada dihilangkannya watak individualistis dan kapitalistis dari wajah perekonomian Indonesia.
7.      Kepemilikan saham oleh pekerja: Perusahaan hendaknya dikembangkan sebagai bangun usaha yang dimiliki dan dikelola secara kolektif (kooperatif) melalui penerapan pola-pola Kepemilikan Saham oleh Pekerja.

Akar Masalah Makro: Amandemen UUD 1945

Tujuan yang akan dicapai dari penguatan ekonomi kerakyatan adalah untuk melaksanakan amanat konstitusi, khususnya mengenai:
1.      perwujudan tata ekonomi yang disusun sebagai usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan yang menjamin keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia (pasal 33 ayat 1),
2.      perwujudan konsep Trisakti (berdikari di bidang ekonomi, berdaulat di bidang politik, dan berkepribadian di bidang kebudayaan),
3.      perwujudan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup rakyat banyak dikuasai negara (pasal 33 ayat 2), dan
4.      perwujudan amanat bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).

Adapun tujuan khusus yang akan dicapai adalah untuk:
1.      Membangun Indonesia yang berdikari secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian yang berkebudayaan
2.      Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan
3.      Mendorong pemerataan pendapatan rakyat
4.      Meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional.


Dalam SISTEM EKONOMI KERAKYATAN, masyarakat memegang peran aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.