•Pertama, lebih sesuai dengan tata kelola usaha yang baik.
•Kedua, untuk menjamin kepastian dan disiplin pembayar Sumbangan keagamaan.
•Ketiga, untuk menjaga perasaan rendah diri para penerima Sumbangan keagamaan apabila berhadapan langsung untuk menerima Sumbangan keagamaan dari para pemberi sumbangan.
•Keempat, untuk mencapai efisiensi dan efektivitas, serta sasaran yang tepat dalam penggunaan harta Sumbangan keagamaan menurut skala prioritas yang ada pada suatu tempat dan sektor sasaran tertentu.
•Kelima, untuk memperlihatkan gaya hidup Kristiani dalam semangat penyelenggaraan pemerintahan yang berdasar UUD 1945, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
•Keenam, sesuai dengan prinsip pos modern dalam indirect financial system.