Sabtu, 03 Desember 2011

KASUS GKI YASMIN LAMBANG KELEMAHAN PEMERINTAH


KASUS GKI YASMIN LAMBANG KELEMAHAN PEMERINTAH
Sumber: Tim Media GKI Yasmin

Kronologis 10 Tahun GKI YASMIN

2001 Latar Belakang

Rencana pembangunan gedung gereja diawali dengan kajian dan survey internal tentang perkembangan jemaat. Jemaat terus berkembang dan dibutuhkan tempat ibadah di Taman Yasmin dan sekitarnya. Fasilitas soSial di Perumahan Taman Yasmin yang disediakan di Sektor 3 dan 5, yang semula direncanakan untuk pembangunan gereja, ternyata telah berubah fungsi menjadi pembangunan mesjid.

Tim Pembangunan Gereja Yasmin, berdasarkan informasi pengembang, PT Inti Inovaco, membeli tanah komersial untuk tempat ibadah seluas 1720 M² di lokasi saat ini. Kemudian digalang pendanaan internal GKI dan sosialisasi kepada warga sekitar, untuk membangun.

 2002-2006 Proses Memperoleh IMB

Tanggal 10 Maret 2002 berkumpul warga sekitar sebanyak 170 orang dan menandatangani Surat Pernyataan Tidak Keberatan atas pembangunan gereja yang terletak di Taman Yasmin Sektor III Kavling 31 terletak di Jalan Ring Road Bogor Barat Kota Bogor, Kelurahan Curug Mekar. Kegiatan sosial kemudian dilakukan antara 2003 sampai awalo 2006, yaitu 1 Maret 2003, 25 Oktober 2005, 8 Januari 2006, 12 Januari 2006, 14 Januari 2006, dan 15 Januari 2006.

Setiap kegiatan sosial selalu dihadiri oleh warga masyarakat sekitar termasuk para pemuda, tokoh masyarakat dan warga lainnya di Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Proses dokumentasi dijalani untuk memperoleh dokumen sebagai berikut:
  1. 15 Februari 2006: Rekomendasi Pembangunan gereja dari Walikota Bogor a/n GKI Jabar Jl Pengadilan No 35 Bogor, untuk memproses IMB601/389-Pem dari Walikota Bogor Diani Budiarto.
  2. 3 Maret 2006: Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota (DLHK) Bogor menerbitkan saran Teknis No. 660.1/144/DLHK an GKI Jabar Jl Pengadilan No. 35 Bogor.
  3. 14 Maret 2006: Kantor Pertanahan Kota Bogor, menerbitkan Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah dalam Rangka Perubahan Penggunaan Tanah No. 460/20/PT-PGT-P/2006 an GKI Jabar sehubungan dengan rencana pembangunan gedung GKI.
  4. 15 Maret 2006: Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Bogor menerbitkan Penilaian Saran Teknis Lalu Lintas No. 503/262-DLLAJ.
  5. 3 April 2006: Permohonan rekomendasi Tata Hijau (Permohonan untuk memakai taman/jalur hijau, saluran drainase, dan trotoar untuk jalan masuk dan keluar) dan pemasangan titik Penerangan Jalan Umum No. 090/MJ-GKIBgr/IV/06 kepada Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor.
  6. 12 April 2006: Dinas Bina Marga dan Pengairan Kota Bogor telah menerbitkan Surat Izin Pembuatan Jalan Masuk No. 503/238/018-BINA.
  7. 17 April 2006: Kepala Dinas Bina Marga menerbitkan Surat No. 610/319/018-BIMA perihal Saran Teknis.
  8. 30 Mei 2006: Dina Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor menerbitkan Pengesahan Site Plan No. 645.8?705-DTKP.
  9. 13 Juli 2006 GKI memperoleh SK Walikota bogor tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) No. 645.8.372 Tahun 2006, ditandatangani oleh Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor.

2006-2008: Awal Proses Pembangunan

18 Agustus 2006 dilakukan sosialisasi pembangunan gedung gereja yang dihadiri Ketua dan Sekretaris MUI Bogor, Camat Bogor Barat, perwakilan ulama, Kepala Desa, Kapolsek, Wakapolsek, Kepala Keamanan Desa, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Perwakilan Warga Masyarakat Curug Mekar, tokoh masyarakat (Bapak H. Acang dan Bapak H. Soleh). Kemudian dilakukan dengan Peletakan Batu Pertama pada 19 Agustus 2006 yang dihadiri oleh Perwakilan Pemerintah Kota bogor yang menyampaikan kata sambutan dari Walikota.

11 Oktober 2006 muncul opsi dari Sekda Kota Bogor untuk memindahkan lokasi pembangunan gereja karena adanya protes dari kelompok tertentu kepada Walikota supaya pembangunan tidak diteruskan.

6 Desember 2006 diterima surat pemberitahuan dari PT. Inti Innovaco (Developer) bahwa di lokasi Sektor VII Perumahan Taman Yasmin tidak terdapat fasilitas sosial untuk pembangunan rumah ibadah non-muslim. Lahan fasos yang ada, pada saat itu sudah direncanakan untuk membangun Mesjid Raya Taman Yasmin dan sudah dimulai pondasinya. Berdasarkan Surat ini, GKI Yasmin bertahan di lokasi, hingga pada 10 Januari 2007 mulai dilakukan pemasangan pondasi tiang pancang.

2008-2010: Pembekuan IMB dan Proses Hukum

10 Februari 2008 terjadi demonstrasi di DPRD Kota Bogor yang memaksa agar IMB Gereja Taman Yasmin dicabut.

14 Februari 2008 GKI menerima surat dari Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor (KADIS-TKP) 503/208-OTKP perihal Pembekuan IMB.

28 Februari 2008 GKI mengirimkan surat kepada Walikota Bogor perihal keberatan dan penolakan atas surat pembekuan IMB yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor yang ditembuskan kepada Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor, Kepala Badan Pengawasan Daerah Kota Bogor, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bogor, Kepala Kantor Satpol PP Kota Bogor dan Forum Ulama & Ormas Islam sekota Bogor, dengan No. 64/MJ-GKI Bogor/II/2008.

10 Maret 2008 GKI Jl Pengadilan No. 35 mengadu ke KOMNAS HAM. Sebagai responnya, KOMNAS HAM mengirim surat tertanggal 7 April 2008 kepada Menteri Agama Republik Indonesia No. 592/K/PMT/IV/08 perihal Penolakan Pembekuan IMB Gereja Taman Yasmin. Intinya, KOMAS HAM meminta klarifikasi dan perkembangan mengenai permasalahan ini kepada Menteri Agama dalam waktu tidak terlalu lama, dengan tembusan (CC) kepada Menteri Dalam Negeri, Walikota Bogor, dan Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor.

Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 8 Tahun 2006 Hukum “Pembekuan Izin” tidak dikenal, tetapi satu-satunya proses hukum yang dapat ditempuh oleh pihak manapun untuk membatalkan IMB hanyalah melalui pengadilan. Atas pertimbangan inilah GKI menempuh jalur hukum.

2010: Penyegelan Gereja

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung No. 41/G/2008/PTUN-BDG tertanggal 4 September 2008; Surat Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan No. 503/208-DTKP perihal Pembekuan Izin tertanggal 14 Februari 2008, telah dinyatakan BATAL.
Pemko Bogor naik banding.

2 Februari 2009 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menguatkan putusan PTUN Bandung No. 41/G/2008/PTUN-BDG  tertanggal 4 September 2008, dengan putusannya No. 241/B/2008/PT.TUN tertanggal 2 Februari 2009.

Menurut Surat Keterangan Ketua PTUN Bandung No. 41/G/2008PTUN-BDG tertanggal 20 Maret 2009, terhadap putusan PT.TUN Jakarta No. 241/B/2008/PT.TUN.JKT tertanggal 2 Februari 2009 tersebut, tidak dapat lagi ditempuh upaya hukum kasasi, sehingga putusan PT.TUN Jakarta telah berkekuatan hukum tetap.

Pembangunan dilanjutkan kembali.

8 Januari 2010, GKI Yasmin menerima surat ancaman agar menghentikan pembangunan, pekerjaan dihentikan. Tiba-tiba muncul sekelompok orang yang merusak pagar yang baru dibangun dan bedeng proyek.

25 Februari 2010 muncul pembatalan rekomendasi dari walikota Bogor Diani Budiarto No. 503/367/Huk, yang menyatakan bahwa “… adanya sikap keberattan dan protes dari masyarakat kepada Pemerintah Kota Bogor terhadap pembangunan gereja yang akan didirikan GKI sejak diterbitkan IMB No. 645.8-372 tahun 2006.”

8 Maret 2010 ada surat dari Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Bogor, perihal permohonan agar kegiatan pembangunan gereja GKI Taman Yasmin di Jl. K.H. Abdullah Nuh No. 31 Bogor dihentikan.

11 Maret 2010 terjadi pemasangan tulisan “DISEGEL” di pagar tanpa melalui proses hukum, sehingga GKI masih melanjutkan pembangunan.

Awal April 2010 GKI menulis surat kepada Polresta, Walikota, Kodim tentang rencana ibadah perdana yang akan diadakan pada tanggal 11 April 2010.

10 April 2010, saat mulai menyiapkan kursi di lokasi, sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara di seluruh tingkatan, sekelompok petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor merusak paksa kunci gerbang bangunan gereja dan menggantinya dengan gembil milik mereka serta memasang tanda “DISEGEL” pada gerbang gereja.

Sejak terjadinya perusakan kunci gerbang gereja dan penyegelan paksa gedung gereja, warga jemaat GKI Taman Yasmin terpaksa beribadah di trotoar di depan lokasi pembangunan gedung gereja. Sampai saat ini, jemaat masih beribadah di trotoar yang dimulai sejak 11 April 2010, 25 April 2010, 9 Mei 2010, 23 Mei 2010, 6 Juni 2010. Ibadah dihadiri warga jemaat yang terdiri dari orang tua, perempuan, anak-anak, dan semua kelompok umur jemaat. GKI Taman Yasmin akan terus melaksanakan ibadah di trotoar jalan di depan lokasi gedung gereja sampai segel gereja dibuka oleh Pemko Bogor atau Pemerintah.

MENGAPA BERIBADAH DI TROTOAR?
Karena:
  • Tanah dan bangunan Gereja Yasmin secara hukum nasional sudah sah milik GKI dan sah peruntukannya bagi tempat ibadah (gereja).
  • Warga jemaat mempertegas harapan dan upaya menggunakan tanah miliknya dan bangunan gereja yang dia bangun sendiri untuk ibadah sesuai dengan ijin yang sudah resmi diterbitkan Pemko Bogor.
  • Pelaksanaan ibadah regular adalah tindakan nyata yang menunjukkan kesungguhan, konsistensi, semangat, dan symbol nyata kedamaian dan aksi tanpa kekerasan untuk menegakkan kebenaran, keadilan dan kepastian hukum.
  • Upaya advokasi hukum, media, dan lainnya adalah “pendukung” ibadah trotoar itu sendiri.
  • Kehadiran jemaat dalam ibadah trotoar merupakan tindakan nyata untuk publik dan semua pihak yang menghalangi berdirinya GKI Taman Yasmin Bogor, bahwa jemaat sungguh-sungguh ada, membutuhkan tempat ibadah, dan memperjuangkan hak-haknya sesuai aturan perundangan yang berlaku di negara ini.
  • Tindakan ibadah ini sepenuhnya dilindungi hukum, karena sudah ada keputusan pengadilan paling tinggi di negara ini.

LEMSAKTI
PERTAMA & SATU-SATUNYA DI INDONESIA
LEMBAGA PENERIMA SUMBANGAN KEAGAMAAN
YANG DIBENTUK/DISAHKAN PEMERINTAH
SUMBANGAN DAPAT DIKURANGKAN  UNTUK MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN BADAN & ORANG PRIBADI DALAM NEGERI
MELALUI SUMBANGAN MEMBANGUN BANGSA DALAM PROGRAM INDONESIA:
MENGASIHI, SEJAHTERA, CERDAS, PRIMA & ROHANI

LEMSAKTI MENERIMA SUMBANGAN UNTUK MEDIASI DAN PENCARIAN SOLUSI MASALAH GKI YASMIN DAN PEMBANGUNAN GEREJA SAMPAI RAMPUNG DAN SEMPURNA SEBAGAI TEMPAT PERIBADATAN
SETIAP SUMBANGAN DIBERIKAN SERTIFIKAT SUMBANGAN KEAGAMAAN (SSK) YANG DAPAT DIJADIKAN DOKUMEN PENGURANG PENGHASILAN BRUTO DALAM PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN (ORANG PRIBADI DAN BADAN).
SETORKAN/TRANSFER SUMBANGAN ANDA KE:
Bank Mandiri Nomor Rekening 1030005733288
Bank BCA Nomor Rekening 0653087711
Rekening an Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia

UNTUK MENDAPATKAN SSK, Bukti setoran/transfer kirim/fax/email ke:
LEMSAKTI
Gedung Kementerian Agama Lt. 10 Jl. MH. Thamrin No. 6 Jakarta 10340.
Telpon, 021-3812583      Fax     021-3846832