BADAI MENERJANG GKI YASMIN
Sumber: Tim Media GKI Yasmin
Penetapan Mahkamah Agung dengan Rekomendasi Obudsman Republik Indonesia diabaikan oleh Pemerintah Kota. Kelompok intoleran mendapatkan peluang, karena tidak ada penegak hukum yang tegas dalam kewenangannya menegakkan hukum di kota Bogor. Bahkan Pemerintah Kota Bogor merasa lebih berkuasa dari Pemerintah Pusat.
“Jurus” terakhir yang dipakai Pemko Bogor adalah menghubungkan keabsahan IMB dengan proses persidangan pidana dengan terdakwa Munir Karta. Proses persidangan pidana masih berjalan. Munir Karta mengajukan permohonan kasasi dan proses persidangannya belum selesai.
Dalam sebuah negara hukum, seperti Indonesia, proses persidangan yang masih berjalan, belum memiliki kekuatan hukum, sehingga tidak boleh dijadikan dasar menetapkan suatu kebijakan, seperti melarang berdirinya GKI YASMIN. Selama proses hukum berlangsung, terdakwa belum/tidak dianggap bersalah.
Munir Karta bukanlah warga Jemaat GKI. Jemaat GKI TIDAK PERNAH menjadi terdakwa dalam kasus apapun yang berkaitan dengan pengurusan dokumen dan dukungan pernyataan tidak keberatan dari warga sekitar lokasi gereja. Sehingga vonis antara terdakwa tidak ada hubungan dengan GKI Yasmin.
Seluruh permohonan ijin gereja berikut lampiran-lampiran aslinya, termasuk dukungan warga, telah dimasukkan/diserahkan kepada Pemko Bogor sejak 2005 dan TIDAK ADA PENAMBAHAN dokumen apapun sejak itu.
Tiga dokumen penting yang mendukung bahwa GKI Yasmin menyerahkan seluruh berkas permohonan IMB pada Agustus 2005 tanpa menyertakan dokumen dari dua pertemuan di bulan Januari 2006 antara warga, Pemko dan GKI. Pertemuan ini digagas dan diselenggarakan oleh Pemko Bogor, dan merupakan tanggung jawab sepenuhnya PEMKO BOGOR.
Rekomendasi Walikota Bogor Diani Budiarto untuk proses pembangunan gereja GKI di Taman Yasmin per tanggal 15 Februari 2006 dalam bagian Konsiderannya merujuk hanya pada rapat rekomendasi pembangunan gereja Oktober 2005. Jelas tidak mungkin dokumen Januari 2006 masuk pada rapat Oktober 2005.
Kasus persidangan terdakwa Munir Karta selalu dijadikan referensi oleh Pemko terhadap GKI Yasmin, terdapat salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama saksi Anas Rasmana (Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Bogor) dan Agus Ateng (Lurah). Disitu, Anas Rasmana menegaskan kepada penyidik dokumen apa saja yang diserahkan oleh GKI untuk keperluan permohonan IMB gereja di Taman Yasmin, dan menyebutkan ada 9 (Sembilan) dokumen yang dua diantaranya adalah dokumen persetujuan warga pada tahun 2002 dan 2003.
Lurah Agus Ateng memberikan keterangan kepada penyidik bahwa dokumen pertemuan warga di bulan Januari 2006 disimpannya sendiri hingga tahun 2010, atau empat tahun setelah IMB gereja diterbitkan secara sah pada pertengahan 2006. Dokumen tersebut yang disebut ada indikasi pelanggaran hukum baru diserahkan Lurah 4 (empat) tahun setelah terbitnya IMB. Dokumen yang berhubungan dengan Munir Karta tidak pernah digunakan dan hanya disimpan oleh Lurah.
Alasan Lurah menyimpan dokumen karena baik jajaran Pemko maupun GKI sama sekali tidak pernah memintanya untuk keperluan permohonan IMB gereja GKI di Taman Yasmin.
GKI Taman Yasmin tidak pernah meminta dokumen tersebut karena seluruh dokumen pendukung permohonan IMB telah diserahkan kepada Pemko sejak Agustus 2005.
Ombudsmen Republik Indonesia telah secara tegas dan jelas menyatakan tidak terdapat hubungan antara sahnya IMB gereja dengan persidangan pidana dengan terdakwa Munir Karta melalui surat resmi pada tanggal 12 Oktober 2011. Ombudsmen menyatakan alasan Pemko tidak membuka gereja karena pengadilan pidana Munir Karta tidak dapat diterima.
Pemko Bogor melalui satpol PP selalu membubarkan kegiatan peribadatan, jelas-jelas perbuatan melanggar hukum. Jemaat beribadah di trotoar atau jalan karena terpaksa, karena gerejanya disegel dan digembok oleh Pemko dengan melawan putusan pengadilan dan rekomendasi Obudsmen Republik Indonesia.
Diskriminasi oleh Pemko Bogor terhadap jemaat GKI Yasmin bukan semata peristiwa lokal. Tindakan Pemko ini sudah jelas merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara di Republik Indonesia. Tindakan ini jelas menentang dan melawan empat pilar kebangsaan: NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
LEMSAKTI
PERTAMA & SATU-SATUNYA DI INDONESIA
LEMBAGA PENERIMA SUMBANGAN KEAGAMAAN
YANG DIBENTUK/DISAHKAN PEMERINTAH
SUMBANGAN DAPAT DIKURANGKAN UNTUK MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN BADAN & ORANG PRIBADI DALAM NEGERI
MELALUI SUMBANGAN MEMBANGUN BANGSA DALAM PROGRAM INDONESIA:
MENGASIHI, SEJAHTERA, CERDAS, PRIMA & ROHANI
LEMSAKTI MENERIMA SUMBANGAN UNTUK MEDIASI DAN PENCARIAN SOLUSI MASALAH GKI YASMIN DAN PEMBANGUNAN GEREJA SAMPAI RAMPUNG DAN SEMPURNA SEBAGAI TEMPAT PERIBADATAN
SETIAP SUMBANGAN DIBERIKAN SERTIFIKAT SUMBANGAN KEAGAMAAN (SSK) YANG DAPAT DIJADIKAN DOKUMEN PENGURANG PENGHASILAN BRUTO DALAM PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN (ORANG PRIBADI DAN BADAN).
SETORKAN/TRANSFER SUMBANGAN ANDA KE:
Bank Mandiri Nomor Rekening 1030005733288
Bank BCA Nomor Rekening 0653087711
Rekening an Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia
UNTUK MENDAPATKAN SSK, Bukti setoran/transfer kirim/fax/email ke:
LEMSAKTI
Gedung Kementerian Agama Lt. 10 Jl. MH. Thamrin No. 6 Jakarta 10340.
Telpon, 021-3812583 Fax 021-3846832
Email: lemsakti@gmail.com