SSK adalah bukti penerimaan dana dari Lemsakti yang disumbangkan oleh Orang Pribadi atau Badan (Usaha) yang dapat digunakan sebagai lampiran pendukung SPT Tahunan, yang diakui oleh Dirjen Pajak sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan.
Singkatnya: menyumbang melalui LEMSAKTI (termasuk persepuluhan / persembahan / donasi / bantuan / sedekah ke: Gereja, Persekutuan Doa, Yayasan Sosial Pendidikan Keagamaan, dan kepada siapa saja) dapat diberikan SSK sehingga memberikan penghematan pajak bagi si Pemberi Persembahan / Sumbangan / Donasi / Sedekah / Bantuan dan sejenisnya.
PENYALURAN LANGSUNG (DEDICATED) DAN TIDAK LANGSUNG (CHANNELING)
Penyumbang atau pemberi persembahan dapat memilih salah satu atau kedua metode ini:
1. DEDICATED (DIDEDIKASIKAN/DIKHUSUSKAN) artinya dana ditujukan untuk Gereja / Persekutuan / Yayasan / Orang tertentu, yang penyampaian / penyalurannya dapat melalui LEMSAKTI atau langsung dari pemberi kepada Penerima. Ini adalah penyaluran sumbangan / persembahan langsung.
Dalam metode ini: Yang menerima dana membuat tanda terima, tanda terima kasih, pernyataan, kwitansi atau apa saja yang menyatakan bahwa dana telah mereka terima..
Tanda Terima ini minimal berisi:
i). ditulis di atas Kop Surat Penerima (kecuali memang tidak punya kop)
ii) Terima dari: Tulis Nama Penyumbang dan Alamatnya
iii) Jumlah Rp dan ditulis dengan huruf
iv) Tempel Meterai sesuai ketentuan
v) Tanda tangan penerima di atas meterai
vi) Nama Jelas penerima
vii) Jabatan penerima (dalam hal mewakili organisasi seperti Gereja, Yayasan, dll)
Kemudian TANDA TERIMA ini bersama-sama dengan NPWP (copy/scan) Pemberi sumbangan / persembahan diserahkan kepada LEMSAKTI (dikirim melalui email: lemsakti@gmail.com) untuk diverifikasi dan ditukarkan dengan SSK.
Biaya
Metode DEDICATED,
i) Untuk biaya proses SSK termasuk verifikasi dikenakan sebesar 2% (dua persen) dari Jumlah Sumbangan yang dibayarkan oleh Pemberi Sumbangan.
ii) Dalam kasus tertentu sesuai kesepakatan, misalnya perlu meninjau penggunaan dana untuk pembangunan yang telah berjalan/terlaksana, maka biaya transportasi dan akomodasi petugas Lemsakti yang melakukan peninjauan menjadi tanggungan/beban pemberi sumbangan.
PERHATIAN:
KAMI TIDAK MELAYANI PERMINTAAN SSK SECARA MENDADAK. KAMI MEMBUTUHKAN WAKTU UNTUK VERIFIKASI PENYERAHAN/PENERIMAAN DANA BERKISAR ANTARA 1 sd 2 MINGGU.
2. CHANNELING (PENYALURAN MELALUI LEMSAKTI) artinya penggunaan dana dan penentuan penerima diserahkan sepenuhnya kepada LEMSAKTI. Di sini Penyumbang / Pemberi dana meminta nomor rekening kepada LEMSAKTI kemudian mentransfer dananya. Bukti transfer / setor diserahkan kepada LEMSAKTI bersama-sama dengan NPWP (copy/scan). Lemsakti melakukan verifikasi dana dan mencetak SSK dan menyerahkan/mengirimkannya kepada Penyumbang / Pemberi Dana.
Biaya
Untuk Metode Channeling TIDAK DIKENAKAN BIAYA.
Sumbangan keagamaan yang diterima LEMSAKTI akan digunakan untuk tujuan produktif PEMBANGUNAN MASYRAKAT. Kegiatan/Program/Proyek yang dikerjakan dipilih dari paket-paket yang tersedia di http://www.pembangunan.net/
SILAHKAN MANFATKAN BULAN PELAPORAN SPT 2015 (dan tahun berikutnya):
Orang Pribadi s/d 31 Maret
Badan s/d 30 April .
Kalau berminat atau butuh informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami melalui
email: lemsakti@gmail.com
UNTUK KOMUNIKASI KAMI HANYA MENGGUNAKAN EMAIL, karena:
1. Kami melakukan pelayanan publik melalui online/semi online khususnya email
2. Kami tidak selalu dalam posisi tersedia untuk berbicara/bertemu dengan Anda
3. Email memungkinkan penjelasan yang panjang dan detail, dapat diulang dibaca, dijadikan rujukan di kemudian hari.
4. Data dan informasi email memungkinkan untuk dikaji ulang dan dijadikan bahan untuk perbaikan di masa mendatang.
UNTUK EFISIENSI DAN EFEKTIVITAS PELAYANAN
HARAP ANDA MENYESUAIKAN DENGAN KONDISI INI