OSR/CSR : TANGGUNG JAWAB
SOSIAL PERUSAHAAN/ORGANISASI
Perubahan pada tingkat
kesadaran masyarakat memunculkan kesadararan baru tentang pentingnya
melaksanakan apa yang kita kenal sebagai Corporate Social Responsibility (CSR ). Pemahaman itu memberikan pedoman bahwa
korporasi bukan lagi sebagai entitas yang hanya mementingkan dirinya sendiri
saja sehingga ter-alienasi atau mengasingkan diri dari lingkungan masyarakat di
tempat mereka bekerja, melainkan sebuah entitas usaha yang wajib melakukan
adaptasi kultural dengan lingkungan sosialnya.
Sesungguhnya
substansi keberadaan CSR adalah
dalam rangka memperkuat keberlanjutan perusahaan itu sendiri dengan jalan
membangun kerjasama antar stakeholder yang difasilitasi perusahaan tersebut
dengan menyusun program-program pengembangan masyarakat sekitarnya. Atau dalam
pengertian kemampuan perusahaan untuk dapat beradaptasi dengan lingkungannya,
komunitas dan stakeholder yang terkait dengannya, baik lokal, nasional, maupun
global. Karenanya pengembangan CSR
ke depan seyogianya mengacu pada konsep pembangunan yang berkelanjutan.
Prinsip
keberlanjutan mengedepankan pertumbuhan, khususnya bagi masyarakat miskin dalam
mengelola lingkungannya dan kemampuan institusinya dalam mengelola pembangunan,
serta strateginya adalah kemampuan untuk mengintegrasikan dimensi ekonomi,
ekologi, dan sosial yang menghargai kemajemukan ekologi dan sosial budaya.
Kemudian dalam proses pengembangannya tiga stakeholder inti diharapkan
mendukung penuh, di antaranya adalah; perusahaan, pemerintah dan masyarakat.
DPR mengetuk
palu tanda disetujuinya klausul CSR
masuk ke dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan UU
No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM). Pasal 74 UU PT yang
menyebutkan bahwa setiap perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang
dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab
sosial dan lingkungan. Jika tidak dilakukan, maka perseroan tersebut bakal
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Aturan lebih
tegas sebenarnya juga sudah ada di UU PM Dalam pasal 15 huruf b disebutkan,
setiap penanam modal berkewajiban melaksankan tanggung jawab sosial perusahaan.
Jika tidak, maka dapat dikenai sanksi mulai dari peringatan tertulis,
pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas
penanaman modal, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas
penanaman modal (pasal 34 ayat (1) UU PM).
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2012 TENTANG TANGGUNG
JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERSEROAN
TERBATAS terbit untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 74 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas .
Pengaturan
tanggung jawab sosial dan lingkungan tersebut dimaksudkan untuk:
1.
meningkatkan kesadaran Perseroan terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial dan
lingkungan di Indonesia ;
2. memenuhi
perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat mengenai tanggung jawab sosial dan
lingkungan; dan
3. menguatkan
pengaturan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang telah diatur dalam
berbagai peraturan perundang-undangan sesuai dengan bidang kegiatan usaha
Perseroan yang bersangkutan.
Sehubungan
dengan hal tersebut di atas, dalam Peraturan Pemerintah
ini diatur mengenai:
1. Tanggung
jawab sosial dan lingkungan yang dilakukan oleh Perseroan dalam menjalankan
kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam
berdasarkan Undang-Undang.
2. Pelaksanaan
tanggung jawab sosial dan lingkungan dilakukan di dalam ataupun di luar
lingkungan Perseroan.
3. Tanggung
jawab sosial dan lingkungan dilaksanakan berdasarkan rencana kerja tahunan yang
memuat rencana kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaannya.
4. Pelaksanaan
tanggung jawab sosial dan lingkungan disusun dengan memperhatikan kepatutan dan
kewajaran.
5. Pelaksanaan
tanggung jawab sosial dan lingkungan wajib dimuat dalam laporan tahunan Perseroan
untuk dipertanggungjawabkan kepada RUPS.
6. Penegasan
pengaturan pengenaan sanksi Perseroan yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial
dan lingkungan.
7. Perseroan
yang telah berperan dan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dapat
diberikan penghargaan oleh instansi yang berwenang.
Ketentuan ini
menegaskan bahwa pada dasarnya setiap Perseroan sebagai wujud kegiatan manusia
dalam bidang usaha, secara moral mempunyai komitmen untuk bertanggung jawab
atas tetap terciptanya hubungan Perseroan yang serasi dan seimbang dengan
lingkungan dan masyarakat setempat sesuai dengan nilai, norma ,
dan budaya masyarakat tersebut.
Organisasi di
seluruh dunia, dan pemangku kepentingan mereka,
menjadi semakin sadar akan kebutuhan dan manfaat dari perilaku bertanggung jawab secara sosial. Tujuan
dari tanggung jawab sosial adalah untuk memberikan kontribusi pembangunan yang
berkelanjutan.
Kinerja suatu
organisasi dalam kaitannya dengan masyarakat di mana ia beroperasi dan
dampaknya terhadap Lingkungan telah menjadi bagian penting dari pengukuran
kinerja secara keseluruhan dan kemampuannya untuk terus beroperasi secara efektif. Ini, sebagian, refleksi dari semakin
dikenalnya kebutuhan untuk memastikan ekosistem sehat, keadilan sosial dan tata
kelola organisasi yang baik. Dalam jangka panjang, semua kegiatan organisasi
tergantung pada kesehatan ekosistem dunia. Organisasi tunduk pada pengawasan
yang lebih besar oleh berbagai pemangku kepentingan mereka, termasuk pelanggan
atau konsumen, pekerja dan serikat buruh mereka, anggota, masyarakat, organisasi non-pemerintah, organisasi kemasyarakatan, lembaga
swadaya masyarakat, mahasiswa, pemodal, donor, investor, lembaga dan lainnya.
Persepsi dan realitas kinerja tanggung jawab sosial organisasi dapat
mempengaruhi, antara lain hal seperti berikut:
ü keunggulan kompetitif;
ü reputasinya;
ü kemampuannya untuk menarik dan mempertahankan pekerja
atau anggota, pelanggan, klien atau pengguna;
ü pemeliharaan, komitmen moral karyawan dan produktivitas;
ü pandangan investor, donor, sponsor dan komunitas
keuangan, dan
ü hubungannya dengan lembaga, pemerintah, media, pemasok,
rekan, pelanggan dan masyarakat di mana ia beroperasi.
Standar ISO
26000:2010 memberikan panduan tentang prinsip-prinsip dasar tanggung jawab
sosial, inti subyek dan isu-isu yang berkaitan
dengan tanggung jawab sosial dan pada cara untuk mengintegrasikan secara sosial
perilaku bertanggung jawab ke dalam organisasi, sistem
strategi, praktik dan proses yang ada. Standar ini menekankan
pentingnya hasil dan kinerja peningkatan tanggung jawab sosial. LEMSAKTI
sebagai lembaga independen pelayanan publik berinisiatif untuk menerapkan
pedoman ini dalam pelayanannya.
SAAT INI LEMS AKTI SUDAH M EMI L I K I
DOKUMEN IM PL E M E N TA S I
TANGGUNG
J AWA B
SOSIAL berdasarkan ISO 26000:2010.
Dengan pengetahuan dan pengalaman
pembuatan dokumen ini LEMSAKTI siap membantu ORGANISASI dan PERU S AHAAN
untuk menerapkan serta secara langsung MENGIMPLEMENTASIKAN TANGGUNG J AWAB SOSIAL ORGANISASI.
PROGRAM PELIBATAN
D AN
P EM B ANG U N A N
M ASY A R A K A T
DI DKI
J AK A R T A
yang dilaksanakan oleh LEMSAKTI & MITRA:
LEMSAKTI
GROUP bersama mitra FRS GMDM PRP
PGLII +++
} UPP
TRANSFORMASI KAWASAN KUMUH
} UPP
PEMBINAAN ANAK JALANAN
} FORUM
RUMAH SINGGAH
} GERAKAN
MENCEGAH DARIPADA MENGOBATI
} PEMBINAAN
ROHANI DAN PENGINJILAN
} PENGELOLA
RUMAH PINTAR ASRAMA HOLISTIK – RUPIAH
Bermitra dengan
KEMENTERIAN AGAMA, POLRI, PEMPROV DKI JAKARTA