Kamis, 09 Agustus 2012

OSR/CSR: TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN/ORGANISASI


OSR/CSR: TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN/ORGANISASI

TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN: CSR

Perubahan pada tingkat kesadaran masyarakat memunculkan kesadararan baru tentang pentingnya melaksanakan apa yang kita kenal sebagai Corporate Social Responsibility (CSR). Pemahaman itu memberikan pedoman bahwa korporasi bukan lagi sebagai entitas yang hanya mementingkan dirinya sendiri saja sehingga ter-alienasi atau mengasingkan diri dari lingkungan masyarakat di tempat mereka bekerja, melainkan sebuah entitas usaha yang wajib melakukan adaptasi kultural dengan lingkungan sosialnya.

Sesungguhnya substansi keberadaan CSR adalah dalam rangka memperkuat keberlanjutan perusahaan itu sendiri dengan jalan membangun kerjasama antar stakeholder yang difasilitasi perusahaan tersebut dengan menyusun program-program pengembangan masyarakat sekitarnya. Atau dalam pengertian kemampuan perusahaan untuk dapat beradaptasi dengan lingkungannya, komunitas dan stakeholder yang terkait dengannya, baik lokal, nasional, maupun global. Karenanya pengembangan CSR ke depan seyogianya mengacu pada konsep pembangunan yang berkelanjutan.

Prinsip keberlanjutan mengedepankan pertumbuhan, khususnya bagi masyarakat miskin dalam mengelola lingkungannya dan kemampuan institusinya dalam mengelola pembangunan, serta strateginya adalah kemampuan untuk mengintegrasikan dimensi ekonomi, ekologi, dan sosial yang menghargai kemajemukan ekologi dan sosial budaya. Kemudian dalam proses pengembangannya tiga stakeholder inti diharapkan mendukung penuh, di antaranya adalah; perusahaan, pemerintah dan masyarakat.

DPR mengetuk palu tanda disetujuinya klausul CSR masuk ke dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM).  Pasal 74 UU PT yang menyebutkan bahwa setiap perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Jika tidak dilakukan, maka perseroan tersebut bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Aturan lebih tegas sebenarnya juga sudah ada di UU PM Dalam pasal 15 huruf b disebutkan, setiap penanam modal berkewajiban melaksankan tanggung jawab sosial perusahaan. Jika tidak, maka dapat dikenai sanksi mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau  fasilitas penanaman modal  (pasal 34 ayat (1) UU PM).  

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2012 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERSEROAN TERBATAS terbit untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan yang bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi komunitas setempat dan masyarakat pada umumnya maupun Perseroan itu sendiri dalam rangka terjalinnya hubungan Perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
Dalam Peraturan Pemerintah ini, Perseroan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam diwajibkan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Kegiatan dalam memenuhi kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan tersebut harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

Pengaturan tanggung jawab sosial dan lingkungan tersebut dimaksudkan untuk:
1. meningkatkan kesadaran Perseroan terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan di Indonesia;
2. memenuhi perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan; dan
3. menguatkan pengaturan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan sesuai dengan bidang kegiatan usaha Perseroan yang bersangkutan.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai:
1. Tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilakukan oleh Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarkan Undang-Undang.
2. Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan dilakukan di dalam ataupun di luar lingkungan Perseroan.
3. Tanggung jawab sosial dan lingkungan dilaksanakan berdasarkan rencana kerja tahunan yang memuat rencana kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaannya.
4. Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan disusun dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
5. Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan wajib dimuat dalam laporan tahunan Perseroan untuk dipertanggungjawabkan kepada RUPS.
6. Penegasan pengaturan pengenaan sanksi Perseroan yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
7. Perseroan yang telah berperan dan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dapat diberikan penghargaan oleh instansi yang berwenang.

Ketentuan ini menegaskan bahwa pada dasarnya setiap Perseroan sebagai wujud kegiatan manusia dalam bidang usaha, secara moral mempunyai komitmen untuk bertanggung jawab atas tetap terciptanya hubungan Perseroan yang serasi dan seimbang dengan lingkungan dan masyarakat setempat sesuai dengan nilai, norma, dan budaya masyarakat tersebut.

TANGGUNG JAWAB SOSIAL ORGANISASI ISO 26000:2010 : OSR

Organisasi di seluruh dunia, dan pemangku kepentingan mereka, menjadi semakin sadar akan kebutuhan dan manfaat dari perilaku bertanggung jawab secara sosial. Tujuan dari tanggung jawab sosial adalah untuk memberikan kontribusi pembangunan yang berkelanjutan.

Kinerja suatu organisasi dalam kaitannya dengan masyarakat di mana ia beroperasi dan dampaknya terhadap Lingkungan  telah menjadi bagian penting dari pengukuran kinerja secara keseluruhan dan kemampuannya untuk terus beroperasi secara efektif. Ini, sebagian, refleksi dari semakin dikenalnya kebutuhan untuk memastikan ekosistem sehat, keadilan sosial dan tata kelola organisasi yang baik. Dalam jangka panjang, semua kegiatan organisasi tergantung pada kesehatan ekosistem dunia. Organisasi tunduk pada pengawasan yang lebih besar oleh berbagai pemangku kepentingan mereka, termasuk pelanggan atau konsumen, pekerja dan serikat buruh mereka, anggota, masyarakat, organisasi non-pemerintah, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, mahasiswa, pemodal, donor, investor, lembaga dan lainnya. Persepsi dan realitas kinerja tanggung jawab sosial organisasi dapat mempengaruhi, antara lain  hal seperti berikut:

ü  keunggulan kompetitif;
ü  reputasinya;
ü  kemampuannya untuk menarik dan mempertahankan pekerja atau anggota, pelanggan, klien atau pengguna;
ü  pemeliharaan, komitmen moral karyawan dan produktivitas;
ü  pandangan investor, donor, sponsor dan komunitas keuangan, dan
ü  hubungannya dengan lembaga, pemerintah, media, pemasok, rekan, pelanggan dan masyarakat  di mana ia beroperasi.

Standar ISO 26000:2010 memberikan panduan tentang prinsip-prinsip dasar tanggung jawab sosial, inti subyek dan isu-isu yang berkaitan dengan tanggung jawab sosial dan pada cara untuk mengintegrasikan secara sosial perilaku bertanggung jawab ke dalam organisasi, sistem strategi, praktik dan proses yang ada. Standar ini menekankan pentingnya hasil dan kinerja peningkatan tanggung jawab sosial. LEMSAKTI sebagai lembaga independen pelayanan publik berinisiatif untuk menerapkan pedoman ini dalam pelayanannya. SAAT INI LEMSAKTI SUDAH MEMILIKI DOKUMEN IMPLEMENTASI TANGGUNG JAWAB SOSIAL berdasarkan ISO 26000:2010.

Dengan pengetahuan dan pengalaman pembuatan dokumen ini LEMSAKTI siap membantu ORGANISASI dan PERUSAHAAN untuk menerapkan serta secara langsung MENGIMPLEMENTASIKAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL ORGANISASI.

PERUSAHAAN/ORGANISASI dapat memilih TANGGUNG JAWAB SOSIAL langsung kepada kegiatan tertentu yang dilaksanakan oleh LEMSAKTI & MITRA maupun melalui SUMBANGAN KEAGAMAAN. LEMSAKTI akan memberikan bukti pelaksanaan tanggung jawab sosial ini dalam bentuk SERTIFIKAT TANGGUNG JAWAB SOSIAL maupun SERTIFIKAT SUMBANGAN KEAGAMAAN. Informasi lebih lanjut hubungi melalui email: lemsakti@gmail.com

PROGRAM PELIBATAN DAN PEMBANGUNAN MASYARAKAT DI DKI JAKARTA yang dilaksanakan oleh LEMSAKTI & MITRA:

LEMSAKTI GROUP bersama mitra FRS GMDM PRP PGLII +++
}  UPP TRANSFORMASI KAWASAN KUMUH
}  UPP PEMBINAAN ANAK JALANAN
}  FORUM RUMAH SINGGAH
}  GERAKAN MENCEGAH DARIPADA MENGOBATI
}  PEMBINAAN ROHANI DAN PENGINJILAN
}  PENGELOLA RUMAH PINTAR ASRAMA HOLISTIK – RUPIAH
Bermitra dengan KEMENTERIAN AGAMA, POLRI, PEMPROV DKI JAKARTA