GRN SINABUNG
GOTONG ROYONG NASIONAL PEMULIHAN EKONOMI SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT TERDAMPAK
ERUPSI GUNUNG SINABUNG
GRN Sinabung merupakan aksi nasional membuat solusi
permanen, membangun kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan Gunung Sinabung
secara berkelanjutan.
Gunung Sinabung tidak pernah tercatat aktif sejak tahun 1600, tetapi
mendadak aktif kembali meletus pada tahun 2010. Aktivitasnya semakin meningkat pada
September 2014 terus berlanjut sampai sekarang. Agustus 2016 jadi momentum baru bagi Sinabung. Lebih
enam tahun sejak pertama kalinya Gunung Sinabung
mengeluarkan asap dan abu vulkanis, tepatnya 27 Agustus 2010. Pada tengah malam
dua hari setelahnya, ia meletupkan lava. Sekitar 12 ribu lebih warga diungsikan.
Kota Medan pun sempat diselimuti abu kelabu muntahan Sinabung.
DAMPAK ERUPSI SINABUNG
BNPB membuat lingkaran radius 2Km, 5Km, 7Km, dan 10 Km
dari puncak Sinabung. Lingkaran ditandai sebagai zona dengan variasi tingkat
berbahayanya. Di luar itu ada semburan
abu vulkanik yang jauh menembus lingkaran tersebut, juga dimasukkan dalam zona
berbahaya. Dampak
Sinabung adalah: bahaya. Bahaya
bagi manusia dan lingkungan hidupnya. Bahaya adalah yang (mungkin)
mendatangkan kecelakaan (bencana, kesengsaraan, kerugian, dan sebagainya)
[Kamus Besar Bahasa Indonesia].
Manusia yang mendiami kawasan terdampak Sinabung
berkumpul dalam beberapa desa. Yang langsung merasaan dampaknya dihitung ada 32
desa dengan jumlah penduduk lebih dari 60.000 jiwa. Mereka berdiam di 4 wilayah
kecamatan: Tiganderket, Naman Teran, Simpang Empat,
dan Payung. Yang paling berbahaya, sudah direlokasi sebagian kecil. Tetapi
sebagian besar masih tinggal di pengungsian yang disebut huntara atau hunian
sementara.
Pertanyaan: Berapa lamakah
sementara? Erupsi
Sinabung sudah berulang tahun ke
6. Apakah 6 tahun masih sementara? Bukankah sudah melebihi periode lima tahun menjabat suatu
rejim pemerintahan?
Diluar radius 10 Km ternyata dampak erupsi juga sangat
terasa. Contohnya pernah beberapa kali abu vulkanik mengguyur kota
Medan. Otomatis
daerah sekitar kawasan Sinabung yang terletak di Kabupaten Langkat
dan Deli Serdang juga merasakan dampaknya. Berastagi yang berada di luar radius
10Km jelas merasakan dampaknya: penurunan kunjungan wisatawan karena wilayahnya
diguyur abu vulkanik. Ini merugikan (bahaya) dalam kehidupan yang didasarkan
sumber daya ekonomi.
Dampak erupsi Sinabung jelas: merusak dan
menghancurkan kehidupan, menggagalkan pembangunan nasional, menjauhkan dari
terwujudnya cita-cita pendirian Negara
Kesatuan Republik
Indonesia.
Menjauh dari “gemah ripah loh jinawi, toto tentrem kerto raharjo”. Suatu
ungkapan menggambarkan kekayaan alam yang berlimpah dan keadaan yang tenteram.
Dampak erupsi Sinabung memutarbalikkan 180 derajat keadaan kehidupan masyarakat
yang dialami sejak enam tahun lalu. Entah sampai kapan terus terjadi; kecuali
ada “TINDAKAN LUAR BIASA DARI PEMERINTAH”.
Pertanyaan: apakah
Pemerintah menyadari bahwa dari segi waktu bencana erupsi Sinabung sudah
termasuk luar biasa dan mestinya ditetapkan sebagai Bencana Nasional?
TATA RUANG DAN DAMPAK
KAWASAN ERUPSI
Mungkin sulit memprediksi bencana dan seberapa besar
dampak yang akan diakibatkan. Risiko dan dampak bencana yang luas pada
infrastruktur wilayah mendorong untuk kembali mempertimbangkan aspek
kebencanaan. Pendekatan pengurangan risiko bencana (PRB)
dan solusi ketika dan pasca bencana perlu mendapatkan sentuhan secara holistik.
Mulai penataan tata ruang yang berada di area dengan dampak bencana alam.
Lokasi di mana Sinabung berada, adalah Dataran
Tinggi Karo
di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Namun dampak erupsi terasa dan terjadi di Kabupaten Langkat,
Kabupaten Deli Serdang dan Kotamadya Medan. Meliputi
Kawasan Strategis
Nasional (KSN) Mebidangro: Medan
Binjai Deli Serdang
Karo.
Pertanyaan: kalau dampak
erupsi Gunung Sinabubng sudah mencakup KSN bukankah sudah dapat dikategorikan
Bencana Nasional?
Perencanaan penataan ruang yang
berperspektif kebencanaan menjadi penting untuk melihat aspek holistik potensi
bencana yang mungkin terjadi. Bencana letusan gunung api berakibat masif pada
kerusakan infrastruktur dan persoalan kemanusiaan. Bencana letusan gunung api berakibat
mematikan kegiatan sehari-hari (sosial budaya) masyarakat dan aktivitas ekonomi
suatu kawasan. Tata ruang menuntut tidak hanya perihal teknis, namun
bidang-bidang strategis mencakup ekonomi, sosial-budaya, dan lingkungan hidup.
Perencanaan di kawasan gunung api perlu mengacu pada sejarah gunung api serta
lokasi terdampak yang menimbulkan beragam efek.
Efek bencana erupsi Sinabung telah menggugah
semua orang secara global, mulai dari pemberitaan sampai tindakan pemberian
bantuan sumbangan. Bantuan sumbangan datang dari seluruh pelosok nusantara, dan
juga luar negeri terutama dari negara tetangga seperti Singapore dan Malaysia.
Pertanyaan:
apakah efek yang ditimbulkan erupsi Sinabung merupakan indikator yang
mengharuskan Bencana Sinabung ditetapkan sebagai Bencana Nasional?
Sementara memikirkan aspek tata ruang,
ada pekerjaan mendesak yang harus segera dituntaskan. Pekerjaan untuk
memulihkan aspek ekonomi, sosial dan budaya masyarakat terdampak. Trilogy
kehidupan mendasar manusia: ekonomi sosial budaya, perlu segera diberikan tempat untuk berfungsi
secara normal.
Pertanyaan:
Tugas dan tanggung jawab siapakah menormalkan kehidupan ekonomi sosial budaya
masyarakat terdampak erupsi Sinabung?
Salah satu masalah sosial yang dihadapi bangsa Indonesia
dengan kejadiaan bencana alam adalah dampaknya bagi penduduk sekitar lokasi
bencana alam. Dari setiap bencana alam yang terjadi pasti menimbulkan kerugian
yang besar kepada setiap aspek kehidupan. Bencana alam dapat mengakibatkan
dampak yang merusak pada bidang ekonomi, sosial dan lingkungan. Kerusakan
infrastruktur dapat mengganggu aktivitas sosial. Dampak dalam bidang sosial
mencakup kematian, luka-luka, sakit, hilangnya tempat tinggal dan kekacauan
komunitas. Kerusakan lingkungan dapat mecakup hancurnya hutan yang melindungi
daratan.
DAMPAK ERUPSI
SINABUNG PADA
KEHIDUPAN EKONOMI SOSIAL
Beberapa studi sebelum dan selama erupsi
Sinabung yang memaksa penduduk sekitar mengungsi dan dampaknya telah dilakukan.
Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
Sartika Br Karo, Universitas Sumatera Utara,
Oktober 2014
Desa Bekerah merupakan salah
satu desa yang berada di zona merah radius 2 kilometer dari kawah Gunung Sinabung.
Lokasi ini merupakan lokasi yang paling dekat dengan dampak bencana meletusnya Gunung Sinabung.
Jumlah populasi 348 Jiwa, seluruh masyarakat Desa Bekerah yang terkena dampak
bencana letusan Gunung Sinabung berada di posko pengungsian Universitas Karo.
Sampel 10% dari populasi sebanyak 35 orang. Hasil penelitian menunjukkan dampak
bencana pasca meletusnya Gunung Sinabung terhadap kehidupan sosial ekonomi
masyarakat Desa Bekerah Kecamatan Naman Teran Kabupaten Karo, memberikan dampak
yang sangat buruk terhadap kehidupan sosial ekonomi penduduk.
HERAWATI ANASTASIA
SITUMORANG, UNIVERSITAS SUMATERA
UTARA, 2015
Analisis Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Pasca
Erupsi Gunung Sinabung di Desa Kutambelin Kecamatan Naman Teran Kabupaten
Karo. Strategi hidup yang
dilakukan warga Desa Kutambelin
adalah dengan menjadi aron atau (Buruh Harian
Lepas) di lahan yang masih bisa
diolah untuk memulihkan kembali keadaan perekonomian kelurganya. Sedangkan
kondisi masalah sosial ekonomi masyarakat Desa Kutambelin
terbilang menurun. Hal ini karena lahan pekerjaan yang sulit akibat ladang
milik sendiri yang belum bisa ditanami sehingga berakibat kepada pendapatan
yang menurun. Juga kondisi psikis warga yang masih memunculkan rasa trauma pada
kondisi Gunung
Sinabung.
Anil Chariny Putri, Setia Negara
Lubis, Luhut Sihombing; JOURNAL ON
SOCIAL ECONOMIC OF
AGRICULTURE AND
AGRIBUSINESS,
2015:
Hasil penelitian pertama adalah erupsi Gunung Sinabung
memberikan pengaruh yang sangat nyata terhadap pendapatan usaha tani kopi. Kedua, terdapat perbedaan yang
nyata orientasi nilai budaya dan sikap mental petani kopi terhadap hakekat pendidikan,
sumber pangan, perumahan, dan kepemilikan lahan sebelum dan sesudah erupsi Gunung Sinabung.
Artinya erupsi Gunung Sinabung memberikan dampak yang nyata orientasi nilai
budaya dan sikap mental keluarga petani kopi terhadap hakekat pendidikan
sebelum dan sesudah erupsi Gunung
Sinabung.
Agus Sugiyatno, Balai
Penelitian Tanaman Jeruk dan Buah Subtropika, 2014
Kondisi tanaman jeruk:
Terendam dan tertutup lahar dingin erupsi gunung Sinabung, Tanaman jeruk
mengalami kematian.
Silvia Hanani
dan Asan Ali Golam Hasan/ Kafa’ah: Jurnal Ilmiah Kajian Gender, Vol. 4 No.2
Tahun 2014
Perpindahan ke tempat pengungsian melahirkan berbagai dinamika sosial,
ekonomi dan pendidikan. Hal ini dilatarbelakangi oleh keadaan-keadaan atau
kondisi-kondisi pengungsian yang jauh berbeda dari kondisi awal masing-masing. Di pengungsian lahirlah berbagai dinamika sosial. Perempuan
pun memiliki berbagai dinamika dan fenomena tersendiri dalam pengungsian.
Perempuan tidak hanya menjadi sosok pengungsi yang membatu dalam sebuah kondisi, tetapi kondisinya juga
bergulir dalam bentuk-bentuk alur keperempuannya. Arus pergerakan
dinamikanya menunjukkan bahwa perempuan di pengungsian, bukan sosok yang diam
menjadi penerima takdir, tetapi perempuan yang juga berjuang dalam
takdir-takdir itu.
DESI MARIANTA, UNIVERSITAS SUMATERA UTARA, 2015
Permasalahan adalah meningkatnya kasus Infeksi Saluran
Pernafasan Atas (ISPA) di Puskesmas
Kecamatan Tiganderket
tahun 2014. Berhubungan kualitas fisik rumah terhadap kejadian ISPA pasca bencana
erupsi Gunung
Sinabung.
Riza Pinem, 2015, Kunjungan
Wisata di
Berastagi Menurun 60% Pasca
Erupsi Sinabung.
Pemandangan tak biasa dipicu akibat gempuran material
debu vulkanik yang secara berkesinambungan terus mendarat di atap rumah, jalan
raya, serta lahan pertanian warga.
Menurut Kepala Disbudpar Karo, Dinasti Sitepu, sejak status Sinabung
dinaikkan menjadi level IV (status Awas) pada 2 Juni 2015 lalu, telah terjadi
penurunan tingkat kunjungan wisata 50 hingga 60%. Pelaku
wisata, Libra Sembiring, di sekitar
Pasar Buah Berastagi mengaku saat material
debu menghujani Berastagi, disaat itu juga penghasilannya sebagai pedagang
menurun drastis.
Pertanyaan: apakah
Pemerintah sudah membuat suatu kajian untuk menyusun langkah strategis
mengatasi dampak erupsi Sinabung? Kalau ada, dimanakah kita dapat
memperolehnya?
MEREKA YANG TELAH MELAKSANAKAN
GRN SINABUNG
Rehmuli br Ginting
• Perkumpulan Perempuan tanpa Pendamping (Persada) Talenta
adalah pelayanan kepada kaum perempuan yang sudah menjanda yang terkena dampak
erupsi Gunung
Sinabung. Ada 20 orang menjadi anggota perkumpulan ini.
Mereka berusia paling tinggi 50 tahun. Perkumpulan didirikan oleh ibu Rehmuli Ginting
dan kawan-kawan pada pertengahan November 2014. Perkumpulan ini sebagai buah
sang pendiri menghadiri yubileum 125 Tahun Pelayanan kesusteran VEM di
Wuppertal – Jerman, Oktober 2014.
• Pengembangan melalui pendidikan dan pemberdayaan sosial ekonomi tanpa
membedakan latar belakang agama. Kaum perempuan menjadi sasaran pelayanan
karena mereka adalah kaum yang paling merasakan dampak erupsi Sinabung. Di daerah Karo kaum perempuanlah umumnya yang menjadi
tulang punggung ekonomi keluarga. Perempuan yang sudah menjanda atau yang
ditinggal suami, merasakan beban paling berat dalam menanggung biaya hidup
keluarga maupun biaya sekolah anak-anak mereka.
• Persada Talenta melakukan tiga kegiatan yakni (a) Penguatan spiritual dan pastoral
konseling, (b). Pengembangan pendapatan atau ekonomi melalui bercocok tanam
(bertani), dengan meminjam / menyewa tanah. Jenis tanaman untuk pertama kali
adalah kentang, kol dan cabai.
• Selain itu pengembangan industri rumah tangga di kontrakkan di Jln. Nusa
Kabanjahe. Kegiatan industri rumah tangga yang sudah mulai dirintis adalah
bertenun, terutama bertenun kain (Uis Karo),
menjahit, dan memproduksi makanan sehat olahan hasil pertanian.
AKSI PEMERINTAH
UNTUK SOLUSI
DAMPAK ERUPSI
SINABUNG
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR
24 TAHUN 2007 TENTANG
PENANGGULANGAN BENCANA antara lain mengatur:
Pasal 5 Pemerintah dan pemerintah
daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 Tentang
Satuan Tugas
Percepatan Relokasi
Korban Terdampak
Bencana Erupsi
Gunung Sinabung
di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera
Utara. Pertimbangan penerbitan
Keppres ini adalah kelayakan dan keamanan hunian serta pemulihan kehidupan
sosial dan ekonomi masyarakat korban terdampak. Keppres yang terbit setelah
erupsi terjadi 5 (lima)
tahun. (Erupsi 27 Agustus 2010, Keppres terbit 21 September 2015). Sangat
terlambat. Yang paling disayangkan, hanya berlaku hingga akhir 2015. Pekerjaan
belum selesai, masih banyak yang harus dikerjakan. Hunian relokasi hanya untuk
203 KK, sementara yang masih menunggu sekitar 2500 KK. Artinya, kemampuan dan
kapasitas Pemerintah sampai saat ini tidak sampai 10%. Kalau dibandingkan
dengan kriteria kelulusan anak sekolah sekarang, 10% persen itu tidak lulus
alias gagal total. Lantas apa tindakan Pemerintah selanjutnya untuk mengatasi
“kehidupan sengsara” yang dialami masyarakat terdampak? Gelap!
Pertanyaan:
apabila Pemerintah dan Pemerintah
Daerah gagal atau tidak mampu
melaksanakan tanggungjawabnya menanggulangi bencana, apa yang dapat dilakukan
pada mereka? Apa yang dapat dilakukan masyarakat kepada Pemerintah dan
Pemerintah Daerah dengan kondisi seperti yang dihadapi dalam kasus
penanggulangan bencana erupsi Gunung
Sinabung?
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut
dan Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Karo
Wakil Gubernur Sumatera
Utara, (Wagub pada 2015, sekarang 2016 sudah Gubernur), Tengku Erry
Nuradi. Kita tidak dapat menebak
secara pasti kapan bencana Gunung
Sinabung berakhir. Fakta yang kita
rasakan, masyarakat yang tinggal di kaki Gunung Sinanbung kini menjadi miskin. Pertanian
tidak lagi dapat diharapkan. Tentu masyarakat harus memiliki usaha lain yang
dapat menjamin kelangsungan hidup. Angka pengangguran di Kabupaten Karo
diprediksi meningkat akibat erupsi Gunung Sinabung.
Masyarakat yang sebelumnya memiliki pekerjaan tetap sebagai petani, kini
menjadi pengangguran. Pihak swasta diharapkan dapat memberdayakan masyarakat
pengungsi yang masih produktif untuk bekerja. Jika tidak, tingkat kriminalisasi
dan angka pengangguran akan bertambah di Sumut.
Tentu akan menghambat roda pembangunan.
Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Sumut dan Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Karo, mengajak
dunia perbankan memberikan solusi pembiayaan kepada masyarakat dalam membangun
usaha baru. Rombongan Wagub, sejumlah pengurus
Yayasan Budha Tzu Chi, pengurus Perkumpulan Marga Wijaya, pengurus Ikatan
Alumni Universitas Sumatera Utara (IKA-USU)
dan sejumlah pengurus IKA-SMAN 4
Medan.
Kemampuan pemerintah
sendiri dalam menyediaan perumahaan bagi korban erupsi Gunung Sinabung
sangat terbatas. Pembangunan relokasi dapat terlaksana karena keterlibatan dari
berbagai stakeholders. Pemerintah tidak mampu bekerja sendiri. Pihak
swasta turut berperan dalam penyiapan bidang usaha bagi masyarakat dengan
menyalurkan dana Corporate Social
Responsbility (CSR) dan dana lainnya guna membantu masyarakat korban erupsi Gunung Sinabung
untuk bangkit. BUMN dan BUMD juga memiliki dana PKBL yang dapat disalurkan kepada pengungsi
Gunung Sinabung dalam membangun usaha.
Pertanyaan: Ajakan Pemprov
Sumut dan Pemkab Karo
untuk bekerja sama (gotong royong) adalah bijaksana, namun, apa tindak lanjut yang
Pemda ambil untuk mewujudkan apa yang diucapkan tersebut?
DANA PENANGGULANGAN BENCANA ERUPSI SINABUNG
Penanganan Pengungsi
Sinabung Terkendala
Dana
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
(BNPB), sebagai penanggung jawab rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana
harus segera melakukannya. Sementara, regulasi yang menyangkut pendanaan
bencana tersekat-sekat dalam setiap tahapan bencana. Ini merupakan salah satu
kendala penanganan erupsi Gunung
Sinabung.
Kementerian
Sosial menegaskan ada tiga kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya dalam
menangani dampak bencana erupsi Sinabung: jaminan hidup (jadup), hunian
sementara (huntara), dan pendampingan psikososial. Walaupun Kemensos
paling bertanggung jawab untuk menjalankan UU Kesejahteraan Sosial, faktanya
masih sangat terbatas yang dapat dilakukan. Tiga kegiatan bersifat darurat dan
transisi. Belum ada satu pihakpun yang memiliki rencana aksi yang menyentuh
seluruh aspek kehidupan masyarakat dan lingkungan terdampak. Artinya,
kesejahteraan sosial yang menjadi tanggung jawab Pemerintah, belum dapat
diharapkan akan terwujud.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR
24 TAHUN 2007 TENTANG
PENANGGULANGAN BENCANA, mengatur tentang pendanaan sebagai berikut:
Pasal 6 Tanggung jawab Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan
bencana meliputi: f.
pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai;
Pasal 8 Tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan
penanggulangan bencana meliputi: d. pengalokasian dana
penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
memadai.
Pasal 60 (1) Dana
penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan
pemerintah daerah.
PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA NOMOR
22 TAHUN 2008
TENTANG PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA antara lain mengatur:
Pasal 1 butir 1. Dana penanggulangan bencana adalah dana yang digunakan bagi penanggulangan bencana untuk
tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan/atau pascabencana.
Pasal 2 Pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana ditujukan untuk
mendukung upaya penanggulangan bencana secara berdayaguna, berhasilguna, dan
dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 4 (1) Dana penanggulangan
bencana menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah dan pemerintah daerah.
Pertanyaan: berapa besarkan yang
dianggarkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam APBN, APBD Sumut, APBD
Karo untuk menanggunglangi bencana erupsi Sinabung? Apakah omongan para pejabat
benar-benar ditindaklanjuti dalam alokasi anggaran? Atau hanya omong kosong
yang berlalu begitu saja? Apakah dengan anggaran yang tidak seimbang dengan
dampak erupsi bencana Sinabung menunjukkan bahwa Pemerintah/Pemerintah Daerah
telah lalai atau terang-terangan melanggar aturan perundangan yang berlaku?
STATUS BENCANA ERUPSI
SINABUNG
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR
24 TAHUN 2007 TENTANG
PENANGGULANGAN BENCANA, mengatur tentang status dan tingkatan bencana sebagai berikut:
Pasal 7 (1) Wewenang
Pemerintah dalam penyelenggaraan
penanggulangan bencana meliputi:
c. penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah;
(2) Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi:
a. jumlah korban;
b. kerugian harta benda;
c. kerusakan prasarana dan sarana;
d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan
e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Saat ini (30 Oktober 2015, Deputi Bidang
Pencegahan dan Kesiapsiagaan BNPB
Ir.B.Wisnu Widjaja, M.Sc, ) menyatakan
penilaian bencana masih kualitatif, termasuk jumlah korban, berapa
tepatnya jumlah korban sehingga dapat ditetapkan menjadi bencana nasional,
kemudian jumlah kerugian harta benda berapa jumlah satuannya. seperti
Kementerianpupera misalnya menyatakan bencana nasional jika fasilitas vital
lumpuh karena bencana.
Pertanyaan: Bagaimana kalau erupsi terus menerus
(waktu lama jangka panjang lebih dari lima tahun) seperti Sinabung, yang
memberi dampak ekonomi sosial budaya kepada lebih dari 60.000 jiwa, yang paparan
abu vulkaniknya mencakup Kawasan Strategis Nasional Mebidangro, yang jelas di
luar kemampuan Pemerintah Kabupaten Karo mengatasinya, menjadi pertimbangan
untuk menetapkan Erupsi Sinabung sebagai BENCANA NASIONAL?
PERAN MASYARAKAT
DALAM PENANGGULANGAN
BENCANA
Yang dimaksud dengan “masyarakat” adalah orang perseorangan, badan
usaha, lembaga swadaya masyarakat, baik dalam maupun luar negeri. (PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR
22 TAHUN 2008 TENTANG PENDANAAN
DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA).
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR
24 TAHUN 2007 TENTANG
PENANGGULANGAN BENCANA, mengatur tentang peran masyarakat dalam penanggulangan bencana sebagai
berikut:
Pasal 26 (1) Setiap orang berhak:
a. mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya bagi
kelompok masyarakat rentan bencana;
b. mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan ketrampilan dalam
penyelenggaraan penanggulangan bencana.
c. mendapatkan informasi secara
tertulis dan/atau lisan tentang kebijakan penanggulangan bencana.
d. berperan serta dalam perencanaan,
pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan kesehatan
termasuk dukungan psikososial;
e. berpartisipasi dalam pengambilan
keputusan terhadap kegiatan penanggulangan bencana, khususnya yang berkaitan
dengan diri dan komunitasnya; dan
f. melakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme yang diatur atas
pelaksanaan penanggulangan bencana.
Pasal 27 Setiap orang berkewajiban:
a. menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, memelihara
keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup;
b. melakukan kegiatan penanggulangan
bencana; dan
c. memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penanggulangan
bencana.
Pasal 60 (2) Pemerintah
dan pemerintah daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam penyediaan dana yang bersumber dari masyarakat.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA, mengatur
tentang peran serta masyarakat sebagai berikut:
Pasal 75 (1) Rekonstruksi
pada wilayah pascabencana dilakukan melalui kegiatan: e. partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi
kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat. Tujuan partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi
kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk
meningkatkan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan
masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah
pascabencana.
Pemulihan dan Peningkatan Kondisi
Sosial, Ekonomi, dan Budaya
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR
24 TAHUN 2007 TENTANG
PENANGGULANGAN BENCANA, mengatur tentang pemulihan dan peningkatan kondisi sosial ekonomi dan
budaya sebagai berikut:
Pemulihan adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi
masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan
kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi.
Pasal 58 (1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a
dilakukan melalui kegiatan: g. pemulihan sosial ekonomi budaya;
Pasal 59 (1) Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b,
dilakukan melalui kegiatan pembangunan yang lebih baik, meliputi: f. peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya;
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN
BENCANA
Pasal 56 (1) Rehabilitasi pada wilayah pascabencana dilakukan melalui
kegiatan: g. pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya; Tujuan pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya
dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memperbaiki kehidupan sosial, ekonomi,
dan budaya masyarakat dengan cara menghidupkan kembali aktifitas sosial, ekonomi,
dan budaya masyarakat.
Pasal 71 (1) Pemulihan sosial ekonomi budaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 ayat (1) huruf g, ditujukan untuk membantu masyarakat terkena dampak
bencana dalam rangka memulihkan kondisi kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya
seperti pada kondisi sebelum terjadi bencana.
(2) Kegiatan pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan membantu masyarakat menghidupkan dan
mengaktifkan kembali kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya melalui:
a. layanan advokasi dan konseling;
b. bantuan stimulan aktivitas ekonomi; dan
c. pelatihan.
(3) Pelaksanaan kegiatan pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh instansi/lembaga terkait
berkoordinasi dengan BPBD.
Pasal 75 (1) Rekonstruksi pada wilayah pascabencana dilakukan melalui
kegiatan: f. peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya;
Pasal 88
(1) Peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 75 ayat (1) huruf f ditujukan untuk normalisasi kondisi dan
kehidupan yang lebih baik.
(2) Peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) melalui upaya:
a. pembinaan kemampuan keterampilan masyarakat yang terkena bencana;
b. pemberdayaan kelompok usaha bersama dapat berbentuk bantuan dan/atau
barang; dan
c. mendorong penciptaan lapangan usaha yang produktif.
(3) Pelaksanaan peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh instansi/lembaga yang terkait
berkoordinasi dengan BNPB dan BPBD.
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2008 TENTANG PENDANAAN DAN
PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA, mengatur tentang pemulihan dan peningkatan sosial
ekonomi budaya sebagai berikut:
Pasal 27
(1) Pinjaman lunak untuk usaha produktif diberikan kepada korban bencana
yang kehilangan mata pencaharian.
(2) Pinjaman lunak untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dalam bentuk:
a. kredit usaha produktif; atau
b. kredit pemilikan barang modal.
(3) Pinjaman lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan setelah
dilakukan pendataan, identifikasi, dan verifikasi oleh instansi/lembaga yang
berwenang yang dikoordinasikan oleh BNPB atau BPBD sesuai dengan kewenangannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan besaran pinjaman lunak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BNPB setelah mendapat
persetujuan Menteri
Keuangan.
GRN SINABUNG
GOTONG ROYONG NASIONAL PEMULIHAN EKONOMI SOSIAL BUDAYA
MASYARAKAT TERDAMPAK ERUPSI GUNUNG SINABUNG
Pemerintah dan
Pemerintah Daerah terkait sampai saat ini telah gagal melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya menanggulangi bencana alam akibat erupsi gunung Sinabung.
Masyarakat adalah
rakyat yang memiliki kedaultan terhadap Bangsa dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Pimpinan Pemerintahan
adalah Presiden, Pemerintah
Daerah Provinsi
adalah Gubernur, dan Pemerintah Kabupaten adalah Bupati; semuanya sesuai aturan
perundangan dipilih langsung oleh rakyat. Rakyat telah memilih pimpinan
pemerintahan yang tidak mampu untuk melaksanakan amanat dan mandat yang
diberikan oleh rakyat. Oleh karena itu, rakyat juga harus bertanggung jawab
untuk mewujudkan cita-cita pembangunan yang menjadi tugas dan tanggung jawab
pimpinan yang dipilihnya.
Kami mayarakat
sebagai bagian dari yang memilih pimpinan pemerintahan juga turut bertanggung
jawab. Sesuai dengan peran serta masyarakat yang diamanatkan dan ditetapkan
dalam aturan perundangan tentang kebencanaan, kami ingin bertindak dengan
bertanggung jawab dengan setia dan taat terhadap kesepatan nasional yang telah
menjadi hukum formal yang mengikat diri kami juga. Tindakan kami mulai dari menyadari
apa yang terjadi, memikirkan, mengkonsep, mendokumentasikan, mempromosikan,
menyampaikan kepada para pemangku kepentingan, menindaklanjutinya sampai ada
tindakan nyata dan perubahan nyata terhadap pemulihan dan peningkatan ekonomi
sosial dan budaya masyarakat terdampak erupsi Sinabung. Kami tidak hanya
berbicara, tetapi kami: kerja, kerja, kerja!!!!
Kami menawarkan
solusi untuk menanggulangi dampak bencana alam akibat erupsi gunung Sinabung. Kami
menawarkan solusi yang diberi nama GRN
Sinabung, Gotong Royong Nasional Pemulihan Ekonomi Sosial dan Budaya Masyarakat Terdampak
Erupsi Gunung
Sinabung.
Solusi
terbaik adalah kembali kepada nilai-nilai luhur milik bangsa yang telah
terkristalisasi dan mampu menolong dan mempertahankan eksistensi suku bangsa di
Indonesia.
Gotong royong adalah solusi. Berhubung dibutuhkan sumber daya yang jauh
melampaui kemampuan Kabupaten Karo dan Sumatera Utara,
maka dibutuhkan gotong royong secara nasional, bila perlu secara internasional.
Dalam bentuk bantuan untuk mengatasi keadaan darurat, GRN
Sinabung sudah berjalan. Yang kita butuhkan adalah solusi permanen yang
berkelanjutan. Sustainable Development
Goals (SDGs).
Apa yang kami tawarkan dengan GRN
Sinabung? Berikut pokok-pokok pikiran kami:
Relokasi tanpa biaya pembangunan relokasi yang menghilangkan
stok keuangan negara, tetapi menggunakan dana pinjaman lunak produktif yang
dimulai dengan membangun keunggulan daerah dalam bidang Agro Industri dan
Pariwisata. Disini membutuhkan revolusi mental para pejabat pemerintahan dan
birokrat, memiliki paradigma dari cost
center menjadi profit center. Merubah
paradigma ego sektoral menjadi kerja bersama, gotong royong. Mengakumulasi kemampuan
keuangan negara dan menghilangkan kebiasan menghabis-habiskan anggaran. Para politikus,
birokrat dan pejabat pemerintahan bukanlah orang kompeten melakukan pemulihan
dan peningkatan ekonomi sosial budaya masyarakat. Selain sifat kompetensi yang
berbeda, mereka juga tidak memiliki cukup waktu untuk memberikan perhatian
penuh. Pemulihan dan peningkatan ekososbud harus dilakukan oleh masyarakat yang
memiliki kompetensi dari sisi passion,
pengetahuan, keahlian, sikap perilaku, dan kebiasaan bekerja keras, hemat dan
menghasilkan, serta memiliki track record
mensejahterakan masyarakat secara nyata. Hindari orang-orang yang banyak bicara
dan omong besar, karena orang seperti itu hanya akan membuat masyarakat semakin
kekurangan dan semakin miskin. Mengubah atau menghilangkan aturan perundangan
yang membatasi dan menghambat peran serta masyarakat, yang ingin mau dan mampu
berbuat. Mengakomodasi kegiatan pemulihan ekonomi sosial dan budaya yang
dilakukan masyarakat tanpa memerlukan persetujuan Pemerintahan. Pemerintahan cukup
melakukan monitoring dan evaluasi berdasarkan hasil guna dan daya guna, bukan
aturan yang menghambat dan meninggikan kekuasaan jabatan institusi. Pergeseran kekuasaan
kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan masyarakat. Pemerintahan harus
menyadari dirinya adalah alat negara yang membantu untuk mensejahterakan
rakyat. Pejabat Pemerintahan harus menyadari statusnya untuk rakyat, jangan
melampaui batas.
PROYEKSI PEMULIHAN DAN
PENINGKATAN EKONOMI
• 20ribu tenaga kerja / Mitra
Contract Farming / Anggota Koperasi baru pada sektor AgroIndustri.
• Rata-rata biaya tenaga kerja AgroIndustri tahunan - Rp juta 280.000,-
• Omzet AgroIndustri tahunan Rpmilyar 2.800,-
• 475 orang Jumlah tenaga kerja
sektor wisata.
• Rata-rata biaya tenaga kerja Pariwisata tahunan - Rp juta 6.670,-
• Omzet Pariwisata tahunan Rpjt 33.350,-
• Rata-rata penghasilan tenaga
kerja / tahun mulai dari Rp 14jt.
Dengan rata-rata
jumlah keluarga terdampak 3+ orang/jiwa per Kepala Keluarga / Rumah Tangga,
maka dengan menyediakan lapangan kerja bagi 20ribu orang atau lebih, telah
mampu menyokong kehidupan ekonomi bagi lebih dari 60.000 orang dari masyarkakat
terdampak erupsi gunung Sinabung. Setelah ekonomi pulih dan meningkat, otomatis
kegiatan sosial dan budaya akan pulih dan meningkat juga.
Fokus pada keunggulan daerah: pertanian dan
pariwisata.
Proyeksi Produksi bahan dan hasil akhir Agroindustri dari GRN Sinabung
- Konsentrat
Jeruk, keunggulan di wilayah kecamatan
Barusjahe,
Tigapanah, Merek, Munte, Dolat Rayat, Merdeka, Kabanjahe, Pusat Agroindustri
di Kabanjahe. Total Lahan Budidaya
10.000
Ha.
- Bubuk
Kopi, keunggulan di semua
wilayah kecamatan, Pusat Agroindustri di
Merek. Total Lahan Budidaya
6.923
Ha.
- Bubuk
Kakao, keunggulan di wilayah kecamatan Mardingding,
Laubaleng, Tigabinanga, Juhar, Munte, Kutabuluh, Merek, Pusat Agroindustri di
Tigabinanga. Total Lahan Budidaya
10.000 Ha.
- Pasta Tomat, keunggulan di wilayah kecamatan Kabanjahe, Merdeka, Merek, Berastagi,
Barusjahe, Pusat Agroindustri di Kabanjahe. Total Lahan Budidaya
2.903 Ha.
- Pasta Cabe, keunggulan di semua wilayah kecamatan,
Pusat Agroindustri di Kabanjahe. Total Lahan Budidaya
5.000
Ha.
Kegiatan pemulihan
dan peningkatan ekonomi berbasis agroindustri dapat memberikan kontribusi
sebesar Rp2,8trilyun sampai Rp4,1trilyun per tahun ke dalam PDRB Kabupaten
Karo.
Kegiatan produktif sektor pariwisata.
Tanah Karo merupakan salah satu aset wisata
andalan Sumatra Utara. Di sini
tersebar berbagai objek wisata yang menarik untuk dikunjungi bahkan tersohor
hingga mancanegara.
Proyeksi GRN Sinabung di sector pariwisata:
Target pengunjung
pertahun 50.000 orang dengan rata-rata
pengeluaran harian Rp 667.000 per orang.
Lama tinggal
3 malam dapat memberikan kontribusi PDRB Kabupaten Karo sekitar Rp 33,35 milyar
per tahun. Menyerap tenaga kerja baru sebanyak 476 orang. Menghidupkan kegiatan ekonomi di
daerah tujuan wisata (alam, budaya, agro),
akomodasi seperti penginapan, transportasi
dan makan minum, serta jasa lain seperti ekonomi kreatif kerajinan dan pemandu
dan info wisata.
IKHTISAR BIAYA GRN
SINABUNG: INDIKASI
• Sektor Agroindustri Rp 2triliyun
(masing-masing Rp1 trilyun untuk Budidaya dan Pengolahan)
• Sektor Pariwisata Rp 30 milyar
(omzet setahun yang disesuaikan)
• Persiapan, Pendirian dan
Manajemen Rp 70 milyar (mulai dari inisiasi sd sd siap operasi)
• Perkiraan biaya awal:
Rp2,1trilyun
OPSI PEMBIAYAAN GRN SINABUNG
PEMERINTAH
• Hibah/Bantuan Alokasi APBN/APBD
• Penyertaan Modal Pemerintah/Pemda
• 2 steps loan
• 2 steps investment
• Guarantor for Financial Institution
• Instumen Pembiayaan Pemerintah
lainnya.
BADAN PELAKSANA
• Sumbangan masyarakat
• Dana CSR
• Investasi Ekuitas
• Investasi Liabilitas
• Sumber pembiayaan lainnya.
MULTIPLIER EFEK PADA PEMBANGUNAN sebagai dampak positif dari GRN
SINABUNG
• Perumahan dan konstruksi
• Transportasi
• Listrik, air, gas, telepon,
utilitas lainnya
• Kebutuhan pokok rumah tangga
• Perdagangan
• Pendidikan dan pelatihan
• Hiburan, sosial, budaya
• Permukiman perkotaan
• Kebutuhan hidup lainnya.
Contoh Implementasi
Model GRN SINABUNG
• BNPB: Bencana sampai masa
transisi dana siap pakai (on call fund).
• KEMENSOS: masa transisi sd
sejahtera (jadup, huntara, psikososial), KUBE; fasilitasi PEKSOS (termasuk
pemrakarsa & Tim).
• Pemkab Karo: Lahan, Gudang,
Kantor, perijinan kelembagaan, monev.
• Pemko Medan & Deli Serdang: lahan,
Gudang, Kantor, transportasi, bansos.
• Pemprov Sumut: Transportasi, Dana Stimulus, Pinjaman Lunak
(Bank Sumut), promosi, bansos, dll.
• Kemenhub: gudang bandara (Angkasa
Pura) dan cargo (misalnya space cargo Garuda Indonesia).
• Kementan: saproditan, teknologi,
penyuluhan.
• Kemenind: bantuan teknologi
pengolahan pertanian.
• Badan Ekonomi Kreatif: teknologi
dan pemberdayaan ekonomi kreatif.
• Kemendag: kemasan, promosi, ruang
dagang.
• Kemenkukm: kelembagaan koperasi,
pembiayaan dan dana bergulir, pemasaran, pengolahan, ruang pamer, promosi, dll.
• Kemenpar: sarana dan jasa
pariwisata, promosi wisata, paket wisata.
• BI/OJK: Fasilitas Pembiayaan
Khusus.
• Kemenkeu: Fasilitas perpajakan,
Anggaran Khusus APBN/APBD.
• Kemenag: Mobilisasi dana sosial
keagamaan, pasar produk wisagropolitan sinabung,
revolusi mental.
• Kemenko PMK: koordinasi dan fasilitasi
K/L terkait, promoter pembuatan KEPPRES
GRN
SINABUNG.
• MUKI: Pemikiran, promotor,
penggalangan lembaga negara, penggalangan para tokoh.
• GBKP: penggalangan masyarakat terdampak,
pendampingan dan monitoring.
• GKI: Penggalangan sumber daya dan
pasar.
• LEMSAKTI: fasilitas penghematan
pajak dengan pengakuan sumbangan sebagai biaya.
• HMKI: mobilisasi masyarakat KARO
sebagai penyedia sumber daya dan sekaligus pasar, pemikiran, massa.
MEKANISME TAHAPAN GRN
SINABUNG
- Usulan
prakarsa model GRN Sinabung
untuk pemulihan sosial ekonomi budaya masyarakat terdampak Erupsi
Sinabung.
- Kajian
awal, diskusi, perbaikan usulan
oleh Tim Persiapan Informal.
- Usulan
Pembuatan Draft Dasar Hukum berupa Keppres GRN
Sinabung.
- Persiapan
awal dan penerbitan Keppres GRN
Sinabung.
- Tinjauan
lapangan dan inventarisasi permasalahan dan potensi sosial ekonomi budaya.
- Konseptualisasi
model implementasi GRN
Sinabung.
- Inventarisasi
dan diskusi awal pemangku kepentingan.
- Penetapan
partisipasi dan kontribusi pemangku kepentingan.
- Penetapan
rencana kerja, anggaran, dan para penanggung jawab pelaksana dan
kontributor sumber daya.
- Mobilisasi
sumber daya dan implementasi model GRN
Sinabung.
- Laporan
pelaksanaan, evaluasi, perbaikan dan pelaksanaan berkelanjutan GRN Sinabung.
MAHLI SEMBIRING: Penggagas dan pengusul GRN Sinabung
Mahli Sembiring merupakan bagian dari komunitas yang menjadi korban erupsi Sinabung,
tergerak dan terdorong dengan semangat menyala-nyala untuk melihat terwujudnya
pemulihan dan peningkatan ekonomi sosial budaya masyarakat Karo yang terdampak.
Alumni dari: SDN Jandimeriah,
SMPN Batukarang / SMPN 3 Pontianak, SMAN4 Medan, Universitas Sumatera
Utara,
Universitas
Indonesia,
Universitas Sedona
USA.
Mahli Sembiring adalah aktivis pembangunan masyarakat, dalam organisasi berikut:
Pendiri dan Ketua Umum
LEMSAKTI,
Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia. www.lemsakti.com
Wakil Ketua
Umum
MUKI, Majelis Umat
Kristen
Indonesia.
Konsultan dan
Pelayanan Pembangunan
Masyarakat,
sebagai mitra resmi Perserikatan
Bangsa-Bangsa
untuk Pelaksanaan Tujuan-Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan;
United Nations Sustainable Development
Goals (UNSDGs). www.pembangunan.net
dan www.konstruksimart.com
GRN Sinabung telah diusulkan kepada: BNPB,
Kemensos, Kemenko PMK,
Presiden via Kantor
Staf Presiden.