Minggu, 27 November 2011

RINGKASAN PERISTIWA GKI YASMIN


PROGRAM INDONESIA MENGASIHI (PIM)
MENANGGULANGI BENCANA SOSIAL AKIBAT PERILAKU MANUSIA

RINGKASAN PERISTIWA GKI YASMIN
DICUPLIK DARI BERBAGAI SUMBER
DIPERSEMBAHKAN UNTUK EKSISTENSI UUD 1945, NKRI, PANCASILA, dan BHINNEKA TUNGGAL IKA
DEMI MEMPERJUANGKAN BERLAKUNYA NILAI-NILAI UNIVERSAL KEMANUSIAAN MELAWAN KESERAKAHAN, AROGANSI, DISKRIMINASI DAN TIRANI MAYORITAS TERHADAP MINORITAS

PERTAMA & SATU-SATUNYA DI INDONESIA
LEMBAGA PENERIMA SUMBANGAN KEAGAMAAN
YANG DIBENTUK/DISAHKAN PEMERINTAH
SUMBANGAN DAPAT DIKURANGKAN  UNTUK MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN BADAN & ORANG PRIBADI DALAM NEGERI
MELALUI SUMBANGAN MEMBANGUN BANGSA DALAM PROGRAM INDONESIA:
MENGASIHI, SEJAHTERA, CERDAS, PRIMA & ROHANI

LEMSAKTI MENERIMA SUMBANGAN UNTUK MEDIASI DAN PENCARIAN SOLUSI MASALAH GKI YASMIN DAN PEMBANGUNAN GEREJA SAMPAI RAMPUNG DAN SEMPURNA SEBAGAI TEMPAT PERIBADATAN
SETIAP SUMBANGAN DIBERIKAN SERTIFIKAT SUMBANGAN KEAGAMAAN (SSK) YANG DAPAT DIJADIKAN DOKUMEN PENGURANG PENGHASILAN BRUTO DALAM PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN (ORANG PRIBADI DAN BADAN).
SETORKAN/TRANSFER SUMBANGAN ANDA KE:
Bank Mandiri Nomor Rekening 1030005733288
Bank BCA Nomor Rekening 0653087711
UNTUK MENDAPATKAN SSK, Bukti setoran/transfer kirim/fax/email ke:
LEMSAKTI
Gedung Kementerian Agama Lt. 10 Jl. MH. Thamrin No. 6 Jakarta 10340.
Telpon, 021-3812583      Fax     021-3846832    

Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menyegel pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Kecamatan Bogor Barat, Kamis (11/3/2010). Penyegelan itu dilakukan Satpol PP Bogor, didampingi unsur Polresta Bogor dan Koramil Bogor Barat dan disaksikan puluhan warga Taman Yasmin yang tergabung dalam Forum Komunikasi Muslim Indonesia (Forkami) Bogor dan sejumlah perwakilan jemaat GKI Yasmin Bogor. Ayu Agustina, Pengurus Forkami Bogor. Forkabi sebagai warga yang mengaku ada manipulasi tanda tangan persetujuan pembangunan gereja. Kepala Biro Opini Forum Komunikasi Muslim Indonesia (Forkami) Abdul Halim mendesak pembongkaran gedung Gereja Kristen Indonesia Taman Yasmin di Kota Bogor, Jawa Barat. Sekelompok warga Bogor, Jawa Barat, dikabarkan berencana melancarkan aksi untuk menduduki Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin  Sabtu, (24/9/2011). Massa yang mengusung bendera Ormas tertentu itu berkumpul di sekitar Masjid Raya, Bogor. "Mereka berencana berkonvoi menuju GKI Yasmin. Jumlahnya sekitar 200-an orang," kata San H, sumber yang berada di dekat lokasi melalui hubungan telepon kepada Kompas.com, Sabtu (24/9/2011 ) malam.

Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Febiyonesta, menilai perlakuan Pemkot Bogor tersebut dapat memunculkan konflik antar-masyarakat. Bahkan, menurut Febiyonesta, saat ini sekelompok masyarakat inteloran yang tidak menyukai keberadaan gereja di wilayah Jasmin, kerap melakukan intimidasi dan pelecehan terhadap jemaat GKI. "Pada mulanya, kelompok ini menggunakan sentimen agama. Akan tetapi, akhir-akhir ini mereka mengubah strategi, dengan menggunakan sentimen ketertiban umum," ujar Febiyonesta saat konferensi pers di Kantor Wahid Institute, Jakarta, Kamis (14/7/2011). Febri memaparkan, dalam dua minggu terakhir, pada 3 dan 10 Juli 2011, kelompok tersebut sering melakukan mobilisasi massa untuk mengintimidasi dan mengganggu jemaat GKI Yasmin yang sedang melaksanakan ibadah di trotoar. Intimidasi tersebut dilakukan dengan cara menyanyikan lagu-lagu perjuangan, seperti "Maju Tak Gentar" saat jemaat GKI sedang beribadah. "Bahkan, beberapa perwakilan kelompok itu berulang kali mendatangi dan mendesak pihak GKI Yasmin agar segera menghentikan ibadah. Alasan mereka, ibadah itu mengganggu masyarakat yang hendak menggunakan trotoar, untuk berdagang, maupun untuk pangkalan ojek. Kalau sudah seperti ini kan sama saja melarang hak asasi manusia," ungkapnya. Sementara itu, kuasa hukum GKI Taman Yasmin Bogor, Bona Sigalingging, menjelaskan langkah beribadah di trotoar para jemaat GKI itu terpaksa dilakukan karena imbas dari sikap Pemkot Bogor yang tidak mau mematuhi putusan pengadilan dan MA.

Walikota Bogor Diani Budiarto memang melaksanakan putusan itu dengan mencabut surat keputusan pembekuan IMB pada tanggal 8 Maret 2011. Namun ternyata, pada tanggal 11 Maret 2011, Walikota Bogor kembali mengeluarkan SK baru yang membatalkan IMB milik GKI Yasmin. "Ini walikota membangkang perintah MA. Berbahaya pada proses demokrasi kita. Dari sisi hukum ada kelemahan," kata Sekretaris Eksekutif Bidang Diakonia Jeirry Sumampow. "Kalau dia melakukan seperti sekarang, dia ikuti perintah MA, lalu menerbitkan SK baru lagi, dia bisa terus menerus lakukan seperti utu. Dari sisi hukum tidak ada kepastian. Yang dibutuhkan di sini adalah langkah politik dari parlemen," tandasnya. 

Wali Kota Bogor itu dinilai membangkang keputusan Mahkamah Agung, terkait izin mendirikan bangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin. Hal itu disampaikan Ketua GR2B, Harry Ara, di Kota Bogor, Selasa (8/11/2011). Menurut dia, sikap itu merupakan bentuk keberpihakan partai terhadap rakyat yang lemah. Menurut dia, Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki Pancasila dan UUD 1945 sebagai pegangan. "Negara bukan berdasarkan pada hukum rimba, siapa yang kuat dia yang menang. GR2B mendukung secara moral hak interpelasi yang digalang," ujarnya. Harry menyebutkan, sekarang ini saatnya partai politik melalui wakilnya di legislatif menunjukkan sikap tegas.


IMB GKI Yasmin diterbitkan Pemko Bogor pada 13 Juli 2006. Pembangunan gereja pun dimulai. Pemko Bogor lalu membatalkan IMB tersebut 4 Februari 2008. Ini setelah ada demo-demo SEGELINTIR ORANG yang menuntut pembangunan gereja harus dibatalkan karena berlokasi di Jalan KH Abdullah bin Nuh. "Dulu waktu tanah ini kami beli, setelah lahan di sektor 5 Taman Yasmin dibatalkan untuk kami membangun gereja, nama jalannya adalah Lingkar Bogor Taman Yasmin. Kami juga dituduh membuat resah masyarakat, padahal gereja belum dibangun," kata Thomas. (Bermula tahun 1998 kerusuhan dan 2002 banjir besar di Jakarta, banyak umat Kristen pindah ke Perumahan Yasmin Bogor, karena menjanjikan adanya Fasilitas Umum untuk Gereja. Tetapi kemudian Fasilitas ini, secara licik oleh Pemkot, digunakan untuk kepentingan tempat ibadah yang bukan Gereja.  Pemkot menyarankan GKI Yasmin membeli lahan di jalan besar, yang waktu itu disebut jalan Lingkar Bogor Taman Yasmin, yang belakangan diganti menjadi Jalan KH Abdullah bin Nuh. Tanah yang jadi tempat Gereja dibangun, dibeli secara cicil oleh Jemaat dari berbagai tempat dari tahun 2000 sampai 2005. Letak lokasi itu memang strategis, dan banyak pihak yang mengincarnya. Sebelah kirinya ada Restoran dan Supermarket Giant, di sebelah Kanan ada Rumah Sakit Hermina, dan di seberangnya ada gedung Kantor Radar Bogor, Group Jawa Pos).

Karena Pemko membatalkan IMB-nya, lanjut Thomas (anggota Jemaat GKI Yasmin), pihaknya lalu mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Bandung dan menang. Pemko lalu banding, hasilnya Pengadilan Tinggi TUN Jakarta menguatkan putusan PTUN Bandung. Pemko pun mengajukan kasasi dan hasilnya Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Pemko, sehingga putusan PTUN dan PTTUN dapat dieksekusi, yakni pembangunan GKI Yasmin dapat diteruskan.

Pemko mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perkaranya, TAPI DITOLAK OLEH MA. Berarti eksekusi dapat dilaksanakan. Yang terjadi, Pemko malah menyegel gereja pada 10 April 2010 lalu dan Pengurus GKI Yasmin dilaporkan ke Polres Kota Bogor dengan tuduhan melakukan pemalsuan tanda tangan persetujuan warga dalam proses untuk memperoleh IMB. Tidak benar pihak GKI Yasmin melakukan manipulasi atau pemalsuan tandatangan warga. Sebelum permohonan IMB diajukan, pihaknya melakukan sosialisasi di kelurahan dan semuanya terdokumentasi dengan baik. Betul saat itu ada warga yang tidak setuju, namun ada pernyataan dari ketua RT atas nama warga, kalau Pemko mengizinkan, tidak jadi masalah. "Kami ini umat minoritas, bagaimana mungkin kami berani menipu dan tidak taat peraturan pemerintah dalam membangun rumah ibadah kami. Kami membangun gereja juga pun terpaksa karena umat bertambah banyak, tidak dapat ditampung di gereja lama kami," kata Thomas.



PERTAMA & SATU-SATUNYA DI INDONESIA
LEMBAGA PENERIMA SUMBANGAN KEAGAMAAN
YANG DIBENTUK/DISAHKAN PEMERINTAH
SUMBANGAN DAPAT DIKURANGKAN  UNTUK MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN BADAN & ORANG PRIBADI DALAM NEGERI
MELALUI SUMBANGAN MEMBANGUN BANGSA DALAM PROGRAM INDONESIA:
MENGASIHI, SEJAHTERA, CERDAS, PRIMA & ROHANI

LEMSAKTI MENERIMA SUMBANGAN UNTUK MEDIASI DAN PENCARIAN SOLUSI MASALAH GKI YASMIN DAN PEMBANGUNAN GEREJA SAMPAI RAMPUNG DAN SEMPURNA SEBAGAI TEMPAT PERIBADATAN
SETIAP SUMBANGAN DIBERIKAN SERTIFIKAT SUMBANGAN KEAGAMAAN (SSK) YANG DAPAT DIJADIKAN DOKUMEN PENGURANG PENGHASILAN BRUTO DALAM PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN (ORANG PRIBADI DAN BADAN).
SETORKAN/TRANSFER SUMBANGAN ANDA KE:
Bank Mandiri Nomor Rekening 1030005733288
Bank BCA Nomor Rekening 0653087711
UNTUK MENDAPATKAN SSK, Bukti setoran/transfer kirim/fax/email ke:
LEMSAKTI
Gedung Kementerian Agama Lt. 10 Jl. MH. Thamrin No. 6 Jakarta 10340.
Telpon, 021-3812583      Fax     021-3846832    

Kala itu, ceritanya, Alabama dipimpin oleh oleh Gubernur George Wallace, seorang pendukung garis keras paham segregasi kulit putih dan Afro-Amerika. Meski pengadilan federal sudah memerintahkan Universitas Alabama untuk menerima dua orang kulit hitam itu, namun Wallace bersikeras tidak mau melaksanakan putusan tersebut.
"Bahkan Gubernur Wallace 'pasang badan', berdiri di depan pintu masuk universitas tersebut untuk menghalangi kedua calon mahasiswa Afro-Amerika tersebut masuk mendaftar kuliah," tulis Todung.

Todung melanjutkan, menghadapi situasi seperti itu, Presiden Kennedy turun tangan guna memastikan tegaknya putusan pengadilan federal. Dia memerintahkan Wakil Jaksa Agung Nicholas Katzenbach dan mengerahkan Jenderal Henry Graham dan pasukannya dari pemerintah pusat, serta federal marshall  untuk melakukan upaya paksa demi dilaksanakannya putusan tersebut dengan cara apapun. "Maka akhirnya kedua mahasiswa tersebut bisa kuliah di University of Alabama hingga selesai, salah satunya bahkan hingga meraih gelar PhD," kata Todung.

Todung mengatakan, upaya melelahkan juga telah dilakukan jemaat GKI Yasmin untuk memperoleh hak asasinya yakni hak beribadah sesuai agama dan kepercayaan yang dijamin UUD 1945. Upaya hukum juga sudah dilakukan sampai ada putusan inkracht pencabutan pembekuan IMB. Namun, Wali Kota Bogor Diani Budiarto yang tak lain adalah wakil pemerintah pusat tak juga melaksanakan putusan tersebut.

Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan Nomor 127 PK/TUN/2009 yang mengukuhkan izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin. Namun, sejak April lalu, jemaat GKI Yasmin terpaksa menggelar ibadah di trotoar tak jauh dari gereja karena pemerintah kota membatalkan IMB GKI Yasmin pada 15 Maret. MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor berkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja GKI Yasmin Bogor. Ombudsman RI juga telah mengeluarkan rekomendasi bernomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 tentang pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin.

Ketua MA Harifin Tumpa menegaskan Wali Kota Bogor harus melaksanakan putusan MA tanpa syarat. "Laksanakan (putusan MA)," kata Ketua MA, Harifin Tumpa usai menerima Ketua MA Sudan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis, (17/11/2011). Dengan tidak dilaksanakannya putusan MA ini, kata Harifin, maka kasus ini membuat kerukunan umat beragama disorot dunia Internasional.

Langkah Wali Kota Bogor Diani Budiarto yang menawarkan relokasi tempat baru juga dinilai tidak tepat. Sebab, relokasi harus dengan persetujuan jemaat GKI Yasmin. "Relokasi harus dengan persetujuan umat Yasmin," beber Tumpa. Kasus ini berawal dari dibekukannya IMB pendirian GKI Yasmin tahun 2008, yang terletak di Jalan KH R Abdullah Bin Nuh, Curug Mekar, dekat perumahan Yasmin, Bogor.

Sengketa pembangunan ini lalu masuk ranah hukum terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada 4 September 2008, majelis hakim memenangkan gugatan panitia pembangunan Gereja Yasmin tentang Pembekuan IMB. Pemerintah Kota Bogor kemudian mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi TUN di Jakarta mengeluarkan keputusan yang menguatkan keputusan PTUN Bandung.

Atas keputusan PT TUN Jakarta, Pemerintah Kota Bogor mengajukan PK ke MA. Pada Desember 2010, MA telah mengeluarkan keputusan yang pada dasarnya menguatkan keputusan yang dikeluarkan PTUN Bandung dan PT TUN Jakarta yang menyatakan Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor untuk mencabut surat Pembekuan IMB GKI Yasmin.

Diani Budiarto, Walikota Bogor, dalam beberapa kesempatan membeberkan, GKI Yasmin pada tahun 2006 mendapat izin pembangunan gereja yang diproses pada tahun itu juga. Hal itu merupakan implementasi Bogor yang merupakan bagian dari NKRI. Diani yang  memberikan, dia yang membekukan, kemudian dia juga yang membatalkan. Maka dia yang harus mengaktifkan dan memberlakukannya kembali.

GKI Yasmin, Bakal Jemaat, yang terletak di Bogor Barat, tidak bisa melakukan ibadah seperti biasa. Gereja mereka disegel oleh Wali Kota Bogor dengan mencari-cari alasan yang dinilai melanggar aturan. Munir Karta, mantan Ketua RT 7 RW 3, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Bogor, Jawa Barat, membantah tudingan telah merekayasa tanda tangan warga dalam surat tidak keberatan masyarakat atas pembangunan rumah ibadah Gereja Kristen Indonesia Yasmin. Dari 10 yang tanda tangan, itu semua asli," kata Munir Karta kepada Tempo di kediamannya di Kampung Cijahe Wangkal, Curug Mekar, Senin sore, 14 November 2011. "Tapi sekarang warga di sini tidak merasa keberatan apalagi terganggu oleh GKI Yasmin. Jarak kampung ini ke lokasi gereja cukup jauh, sekitar 1,5 kilometer," ujar mantan Ketua RT 7, yang juga koordinator keamanan di lingkungan RW setempat. Munir, saat ini masih menunggu hasil kasasi atas perkara hukumnya. Munir Karta dirproses hingga ke meja hijau. Dia dihukum tiga bulan penjara. Dia melakukan upaya hukum hingga kasasi.

Surat tersebut merupakan salah satu persyaratan izin mendirikan bangunan. Karena IMB dinilai cacat persyaratan, maka Pemerintah Kota Bogor menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 tanggal 11 Maret 2011 tentang pencabutan IMB. Kesulitan mereka dan gangguan yang selalu diterima jemaat GKI Yasmin saat melakukan ibadah pada setiap hari Minggu. Mereka selalu diintimidasi dan diteror saat beribadah setiap hari Minggu oleh kelompok-kelompok tertentu, yang organisasinya berubah-ubah sejak 2006, tergantung ketersediaan dana dari sponsor mereka.

Kepolisian Resor Bogor Kota menutup akses Jalan K.H. Abdullah bin Nuh, Bogor, Jawa Barat, selama tiga jam lebih, Minggu, 16 Oktober 2011 pagi. Penutupan jalan ini menyusul aksi unjuk rasa ratusan massa gabungan sejumlah organisasi massa Islam yang berasal dari luar lokasi Taman Yasmin dan puluhan warga Kelurahan Curug Mekar. Mereka protes pelaksanaan ibadah jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin karena dilakukan di atas trotoar jalan. "Kami bukan melarang ibadahnya, tapi jangan gunakan fasilitas umum, karena mengganggu warga," kata Agus, Ketua Gerakan Reformasi Islam Bogor. Pantauan Tempo, massa pengunjuk rasa mulai berdatangan ke GKI Yasmin sejak pukul 07.00 WIB. Mereka berasal dari warga setempat dan anggota organisasi masyarakat (ormas) Bogor. Setelah berorasi, massa membubarkan diri sekitar pukul 09.30 WIB.

Kisruh pelaksanaan ibadah GKI Yasmin berbuntut aksi saling melaporkan ke polisi antara Pengurus GKI Yasmin dan Kepala Satpol PP Kota Bogor. Aksi saling lapor polisi itu buntut insiden yang terjadi saat petugas Satpol PP menggiring jemaat GKI Yasmin agar tidak beribadah di trotoar. Sengketa pembangunan GKI Yasmin dengan Pemerintah Kota Bogor terjadi sejak 2008. Saat itu Pemerintah Kota Bogor mencabut izin mendirikan bangunan GKI Yasmin. Pemerintah Kota Bogor kemudian mengusulkan agar GKI direlokasi. Atas permintaan Walikota agar dia memiliki kekuatan hukum, GKI Yasmin diminta memproses lewat Pengadilan TUN, hingga akhirnya GKI Yasmin membawa kasus ini ke Mahkamah Agung, yang dalam putusannya bernomor 12 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010 memenangkan GKI Yasmin. Tetapi, Walikota tidak mampu menjalankan keputusan itu karena ada kepentingan yang menekan dia. Diduga dilatarbelakangi oleh kepentingan ekonomi, yang memperalat politik dan agama, untuk mendapatkan lahan, tanah milik yang telah dibeli oleh GKI Yasmin. Kelompok masyarakat yang demo hanya sedikit, puluhan orang, umumnya adalah pengangguran, yang dibayar oleh orang tertentu. Kebetulan, koordinator lapangannya sejak 2010 adalah mantan peserta pelatihan militer di Afghanistan, yang diduga anggota jaringan teroris Osama Bin Laden. Untuk ini DENSUS 88 perlu menyelidikinya lebih seksama dan menangkap oknum korlap tersebut.
PERTAMA & SATU-SATUNYA DI INDONESIA
LEMBAGA PENERIMA SUMBANGAN KEAGAMAAN
YANG DIBENTUK/DISAHKAN PEMERINTAH
SUMBANGAN DAPAT DIKURANGKAN  UNTUK MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN BADAN & ORANG PRIBADI DALAM NEGERI
MELALUI SUMBANGAN MEMBANGUN BANGSA DALAM PROGRAM INDONESIA:
MENGASIHI, SEJAHTERA, CERDAS, PRIMA & ROHANI

LEMSAKTI MENERIMA SUMBANGAN UNTUK MEDIASI DAN PENCARIAN SOLUSI MASALAH GKI YASMIN DAN PEMBANGUNAN GEREJA SAMPAI RAMPUNG DAN SEMPURNA SEBAGAI TEMPAT PERIBADATAN
SETIAP SUMBANGAN DIBERIKAN SERTIFIKAT SUMBANGAN KEAGAMAAN (SSK) YANG DAPAT DIJADIKAN DOKUMEN PENGURANG PENGHASILAN BRUTO DALAM PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN (ORANG PRIBADI DAN BADAN).
SETORKAN/TRANSFER SUMBANGAN ANDA KE:
Bank Mandiri Nomor Rekening 1030005733288
Bank BCA Nomor Rekening 0653087711
UNTUK MENDAPATKAN SSK, Bukti setoran/transfer kirim/fax/email ke:
LEMSAKTI
Gedung Kementerian Agama Lt. 10 Jl. MH. Thamrin No. 6 Jakarta 10340.
Telpon, 021-3812583      Fax     021-3846832    


Ombudsman Republik Indonesia dalam surat tanggal 12 Oktober 2011 kepada Presiden dan DPR di butir 2 dikatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan, alasan Pemerintah Kota Bogor tidak melaksanakan rekomendasi tanggal 8 Juli 2011 karena sidang pidana pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Munir Karta tidak dapat diterima. Dokumen yang diperiksa di sidang pidana itu tidak pernah dipakai dalam permohonan IMB gereja. Ini yang selalu ditutupi Pemkot Bogor. Pengajuan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dengan membawa bukti baru hasil sidang Munir Karta ditolak. Itu sesuai Putusan MA tanggal 9 Desember 2010. Pemkot Bogor ngotot melawan putusan MA ini dan malah sebarkan fitnah di luar.

Ombudsman telah berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bahkan lembaga itu juga sudah meminta Departemen Dalam Negeri untuk memerintahkan Gubernur Jawa Barat agar mengingatkan Wali Kota Bogor untuk segera melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Ombudsman telah memberikan rekomendasi agar pemerintah kota mencabut penyegelan dan memberikan IMB kepada pengurus gereja.

Atas kasus GKI Yasmin, Ombudsman RI sebenarnya sudah mengeluarkan tiga rekomendasi untuk Wali Kota Bogor Diani Budiarto. Tiga rekomendasi itu adalah:
1. Pencabutan terhadap surat keputusan walikota Bogor 645.45-137 tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011 tentang pencabutan keputusan Walikota Bogor No 645.8-372 tahun 2006 tentang IMB atas nama Gereja Kristen Indonesia (GKI) yang terletak di jalan KH Abdullah bin Nuh no 31 Yasmin, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
2. Meminta Gubernur Jabar dan Walikota Bogor untuk melaksanakan rekomendasi sebagaimana pada butir 1 di atas dengan melakukan koordinasi dalam pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Agar Mendagri melakukan pengawasan dalam rangka pelaksanaan rekomendasi ini.

Karena rekomendasi itu tak kunjung juga dilaksanakan, Ombudsman kemudian menyurati DPR dan Presiden. Apa yang dilakukan Ombudsman diatur dalam pasal 38 huruf (4) UU No 37 Tahun 2008.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso meminta Wali Kota Bogor Diani Budiarto memenuhi putusan Mahkamah Agung (MA) untuk mencabut pembekuan izin mendirikan bangunan (IMB) gereja. Menurut Priyo, bila telah diputuskan oleh MA sebagai lembaga peradilan tertinggi, maka putusan itu harus dijalankan. Apalagi sudah ada penguatan dari lembaga Ombudsman terkait sengketa itu.

"Atas sikap Wali Kota itu, DPP PDIP menarik dukungannya terhadap Wali Kota itu. Dasar PDIP menarik dukungan tersebut karena langkah Wali Kota tersebut telah melanggar institusi, melanggar HAM dan tidak mengindahkan putusan MA," kata ketua DPP PDIP bidang Keagamaan Hamka Haq. Hal itu disampaikan dia dalam jumpa pers di kantor DPP PDI Perjuangan, Jl Raya Lenteng Agung 99, Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2011).

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Sekjen DPP PDIP Ahmad Basarah, DPP PDIP telah mengeluarkan instruksi pencabutan dukungan terhadap Wali Kota Bogor. "Ini sebagai bentuk tanggung jawab PDIP terhadap terselenggaranya pemerintahan yang sesuai dengan prinsip Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika," ucapnya. Diani menjadi Wali Kota Bogor berpasangan dengan Ahmad Ru'yat (PKS) yang diusung di antaranya oleh PDIP, Golkar, PKS, Partai Patriot dan PKPI.

Sekretaris Daerah Kota Bogor Bambang Gunawan menyatakan sulit melaksanakan surat rekomendasi Komisi Ombudsman untuk mencabut penyegelan bangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin. Dikatakan Sekda Bogor, untuk penyelesaian masalah GKI Yasmin, pihaknya menyerahkan kepada Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) yang akan mengambil alih persoalan tersebut. "Mereka yang selesaikan. Kalau Ombudsman kan hanya tata usaha saja," ujar Bambang. Ia juga menjelaskan, tentang tenggat selama 3 bulan (hingga Agustus 2011) yang ditetapkan Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto kepada Pemkot Bogor untuk mencari lokasi baru tempat rumah ibadah BKI Yasmin sudah dilakukan. ''Lokasi baru rumah ibadah terdapat di Jalan Siliwangi Kecamatan Bogor Timur, tepatnya eks Gedung KPU,'' kata Bambang.

Beberapa saat kemudian, tepatnya 13 September ORI menerima tanggapan dari Wali Kota Bogor yang berisi alasan tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Wali Kota Bogor beralasan, terdapat kasus tindak pidana pemalsuan surat dan penipuan pernyataan tidak keberatan dari warga, yang merupakan salah satu syarat pengajuan izin mendirikan bangunan GKI Yasmin, yang telah diputus oleh PN Bogor.

"Setelah mengkaji, kami menyimpulkan bahwa tanggapan tersebut tidak dapat diterima. Dan kami sudah mengirimkan laporan langsung kepada presiden dan DPR, kemarin 13 Oktober. Kami berharap setelah ini mudah-mudahan presiden dan DPR bisa menyikapi secara bijak sesuai otoritas dan kewenangan yang dimiliki," harap Budi. (
anggota ORI bidang Substansi Pelaporan Penanganan Budi Santoso)

Mendagri Gamawan Fauzi berjanji akan segera mencari solusi guna menyelesaikan kasus GKI Yasmin, Bogor. Persoalan ini kembali mencuat setelah Walikota Bogor Diani Budiarto tak mengikuti keputusan MA yang merekomendasikan mencabut surat keputusan pembekuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Yasmin. "Saya sudah minta walikota Bogor waktu saya ketemu beberapa hari yang lalu, untuk menemui saya dalam minggu depan ini. Saya minta untuk menghadap saya untuk menyelesaikan masalah ini," ujar Gamawan di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (19/8/2011).

Gamawan mengungkapkan, Diani punya alasan sehingga menolak keputusan MA. Salah satu pertimbangannya adalah karena nama jalan tempat pendirian gereja itu adalah nama islam. Karena itu, Diani mengusulkan agar lokasi pembangunannya dipindahkan.
INI ALASAN BOHONG, KARENA SEBELUMNYA JALAN ITU BERNAMA JALAN LINGKAR BOGOR TAMAN YASMIN, DAN AHLI WARIS ABDULLAH BIN NUH TIDAK KEBERATAN KEBERADAAN GKI YASMIN. INI JELAS DISKRIMINASI DAN PELANGGARAN HAM.

GKI Yasmin yang melakukan ibadah selalu diusir seperti binatang oleh kelompok yang membawa-bawa nama organisasi islam maupun Satuan Polisi Pamong Praja Bogor. Padahal Mahkamah Agung (MA) memenangkan GKI Yasmin mengenai izin mendirikan bangunan gereja itu. Wali Kota Bogor melakukan pembangkangan hukum terhadap putusan MA. Wali Kota Bogor harus diproses sesuai hukum yang berlaku karena sudah diadukan ke polisi.

Forum Komunikasi Masyarakat Islam (FORKAMI)  merangsek hingga mendekati tempat jemaat GKI berkumpul. Pengunjuk rasa mendesak GKI tidak melaksanakan ibadah di lokasi tersebut karena dinilai mengganggu masyarakat umum. Forum Masyarakat Bogor Barat Cinta Damai (FMBBCD) juga menggelar aksi di sudut lain dekat lokasi GKI di Jalan K.H. Abdullah bin Nuh, Bogor. Dalam orasinya, massa FMBBCD meminta semua pihak yang bersengketa tetap menjaga Bogor tetap kondusif dan berharap kisruh GKI Yasmin cepat berakhir, sehingga masyarakat umum tidak terkena dampaknya.

Ketua Forum Masyarakat Bogor Barat Cinta Damai yang juga pimpinan Pondok Pesantren Al-Falakh Kota Bogor, K.H. Haji Asep Zukfikar. Kata dia, kedatangannya ke lokasi GKI Yasmin untuk mengajak massa Forkami berdialog agar persoalan tidak diselesaikan lewat aksi demo di jalanan. Selain itu, melalui dialog ini dapat menunjukkan bahwa Islam adalah cinta damai.

Massa Forum Komunikasi Muslim Indonesia (Forkami), yang selama ini menentang pembangunan dan peribadatan jemaat GKI Taman Yasmin di Jl Abdullah Bin Nuh, Kota Bogor, diminta mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA). Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap telah mencabut pembekuan izin mendirikan bangunan (IMB) gereja yang dikeluarkan wali kota. "Ya harus fair dong. Putusan MA harus dihormati dengan lapang dada. Apalagi yang harus kita turutin kalau bukan hukum, kalau nggak mau ya di hutan," kata Khatib Suriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Bogor, KH Asep Zulfikor, saat dihubungi, Minggu (20/11/2011).

Asep juga adalah ketua Forum Masyarakat Bogor Barat Cinta Damai (FMBBCD). Forum itu didirikan sejumlah elemen masyarakat Kota Bogor, seperti tokoh dari berbagai agama, tokoh masyarakat dan kepemudaan. Forum didirikan setelah insiden kekisruhan di lokasi sekitar GKI Yasmin sebulan lalu.
Kepala Polres Bogor Kota menyatakan pihaknya tidak berwenang melarang hak warga negara beribadah.

Ketua Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Todung Mulya Lubis, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan membantu menyelesaikan kisruh perizinan Gereja Kristen Indonesia Yasmin, Bogor, Jawa Barat. Pembelaan terhadap GKI ini dituangkan melalui Surat Nomor 056/SK/Pembina/YLBHI//X/2011 tanggal 17 Oktober 2011 yang ditujukan kepada SBY. Presiden diminta menyelesaikan masalah GKI Yasmin demi tegaknya wibawa pemerintah dan terjaganya hak asasi manusia serta keutuhan bangsa.

Ketua Dewan Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Adnan Buyung Nasution, meminta SBY segera mengeluarkan Keputusan Presiden untuk mendesak Wali Kota Bogor Diani Budiarto menjalankan keputusan Mahkamah Agung. Keputusan Nomor 127/PK/TUN/2009 yang dikeluarkan pada 9 Desember 2010 mengukuhkan keabsahan izin mendirikan bangunan GKI Yasmin. "Ini merupakan keputusan tertinggi. Semua orang termasuk pemerintah harus menghormati hukum. Kalau tidak, tidak ada wibawa hukum," ujarnya di kantor YLBHI, Rabu, 16 November 2011.

Presiden harus memerintahkan Menteri Dalam Negeri untuk mendukung keputusan MA dan menjalankan secara paksa. "Pemerintah jangan cuci tangan menunggu MA." Buyung menambahkan, pemerintah harus konsisten menjalankan keputusan yang sudah dibuat. Termasuk dengan tetap mempertahankan lokasi gereja di tempat sekarang. "Mereka sudah dapat izin membangun, kenapa harus pindah, lain kalau mereka liar." Menurut Buyung, masalah GKI Yasmin merupakan cerminan kegagalan pemerintah menjaga kerukunan umat beragama. Masalah ini, kata dia, menyangkut eksistensi berbangsa dan bernegara. "Hukumlah yang harus kuat di negeri ini, bukan kepentingan mayoritas."

Meskipun keberadaan Gereja Yasmin Bogor hanyalah hak kelompok minoritas, namun, kata Buyung, tetap harus dilindungi. Kalau tidak, percuma ada negara, tapi tidak bisa menerapkan hak asasi dan minoritas. Konstitusi, kata dia, tidak melihat siapa yang punya aspirasi, apakah mayoritas atau minoritas. Konstitusi hanya mengatur hak warga negara menjalankan ibadah dan ini berlaku.
PERTAMA & SATU-SATUNYA DI INDONESIA
LEMBAGA PENERIMA SUMBANGAN KEAGAMAAN
YANG DIBENTUK/DISAHKAN PEMERINTAH
SUMBANGAN DAPAT DIKURANGKAN  UNTUK MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN BADAN & ORANG PRIBADI DALAM NEGERI
MELALUI SUMBANGAN MEMBANGUN BANGSA DALAM PROGRAM INDONESIA:
MENGASIHI, SEJAHTERA, CERDAS, PRIMA & ROHANI

LEMSAKTI MENERIMA SUMBANGAN UNTUK MEDIASI DAN PENCARIAN SOLUSI MASALAH GKI YASMIN DAN PEMBANGUNAN GEREJA SAMPAI RAMPUNG DAN SEMPURNA SEBAGAI TEMPAT PERIBADATAN
SETIAP SUMBANGAN DIBERIKAN SERTIFIKAT SUMBANGAN KEAGAMAAN (SSK) YANG DAPAT DIJADIKAN DOKUMEN PENGURANG PENGHASILAN BRUTO DALAM PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN (ORANG PRIBADI DAN BADAN).
SETORKAN/TRANSFER SUMBANGAN ANDA KE:
Bank Mandiri Nomor Rekening 1030005733288
Bank BCA Nomor Rekening 0653087711
UNTUK MENDAPATKAN SSK, Bukti setoran/transfer kirim/fax/email ke:
LEMSAKTI
Gedung Kementerian Agama Lt. 10 Jl. MH. Thamrin No. 6 Jakarta 10340.
Telpon, 021-3812583      Fax     021-3846832    

Terhadap persoalan GKI Yasmin, kata Buyung, YLBHI akan memediasi untuk mempertemukan Wali Kota Bogor, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, serta GKI Yasmin. Negara harus mengambil peran besar. "Kalau pemerintah pusat membiarkan, sama saja mendukung tindakan ini dan akan menjalar ke daerah lain." Jika mediasi gagal, MA harus segera mengeksekusi dan bekerja sama dengan kepolisian. Cara paksa harus ditempuh untuk menegakkan keadilan. Kalau tidak dilakukan berarti Wali Kota membangkang. "Saya ingin negara ini berani mengambil sikap pada aparat. Jangan hanya membiarkan saja," katanya.

Ketua Umum PBNU Said Aqil menyatakan prihatin, peduli, dan ingin mencari solusi kasus yang menimpa jemaat GKI Yasmin. Ia merasa heran karena penyegelan tempat ibadah itu justru dilakukan oleh seorang Wali Kota, apalagi menolak putusan MA, sebuah lembaga tinggi negara. Said berjanji akan membicarakan masalah ini dengan berbagai pihak, seperti kepolisian, tokoh-tokoh agama, dan organisasi kemasyarakatan untuk menyelesaikan masalah ini.

Asisten Tata Praja Kodya Bogor, Ade Syarif Hidayat mengatakan untuk menyelesaikan kisruh sarana peribadatan GKI Yasmin ini pihaknya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,5 miliar untuk kompensasi pemindahan rumah ibadah GKI ke tempat lain. Pemerintah Kota Bogor sudah MEWACANAKAN menyediakan lahan atau lokasi pengganti rumah ibadah GKI Yasmin. Ada dua pilihan terakhir, yakni di Gedung Harmoni atau di eks Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah di Jalan Siliwangi, Sukasari.

Wali Kota Bogor Diani Budiarto yang memonitor langsung ke Yasmin mengatakan kebijakannya mengeluarkan Surat Keputusan tanggal 11 Maret 2011 tentang pemindahan GKI ke Gedung Harmoni untuk mencegah perpecahan antara masyarakat sekitar dan pihak GKI. ADA-ADA SAJA INI ORANG.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, meminta Wali Kota Bogor Diani Budiarto segera membereskan kisruh tersebut. ”Pokoknya, apa pun konsekuensi logis dari penyelesaian tersebut, katakanlah diperlukan lahan baru, diperlukan ABPD dari kota dan provinsi, kami akan sediakan, tergantung pada Wali Kota yang akan menegakkan,” kata Ahmad Heryawan di Bandung, Selasa, 11 Oktober 2011. Heryawan mengatakan pihaknya meminta Wali Kota mencari solusi soal permasalahan tempat ibadah bagi jemaat GKI Yasmin itu yang berbuntut kisruh. ”Kalau Wali Kota menemukan solusi apa, dan di-support semua pihak, kami akan support solusi itu,” kata dia.

"Kota Bogor ini kan juga bagian dari NKRI, kalau GKI Yasmin sudah menang di MA dan inkracht, walikota harus menjalankannya," kata anggota DPR Maruarar Sirait, lewat rilis yang diterima detikcom, Sabtu (1/10/2011). Pembangunan GKI Yasmin di Jl Abdullah Bin Nuh, Kota Bogor, terhambat karena Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dibekukan oleh Walikota Bogor Diani Budiarto. Meski Mahkamah Agung sudah memutuskan pencabutan pembekuan IMB itu, walikota belum juga melaksanakannya.

Ara, sapaan akrabnya, menjelaskan para tokoh yang akan menandatangi surat kepada Presiden itu adalah yang hari ini mengunjungi GKI Yasmin. Mereka antara lain, mantan Ibu Negara Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor Nusron Wahid, Romo Benny Susetyo, Alissa Wahid, Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim dan mantan Menteri Pertanian Bungaran Saragih.

Nusron Wahid mengatakan, kasus GKI Yasmin hanya satu dari sekian bukti bahwa Pancasila hanya bisa dijargonkan oleh para pemimpin, tanpa diimplementasikan. "Sungguh ironi para pemimpin dan Polri justru mengabaikan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Nusron. Soal surat kepada Presiden, politikus Golkar ini, mengatakan tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan menempuh jalur internasional, jika surat diabaikan. "Kita juga merencanakan membawa kasus ini ke pengadilan HAM internasional," cetus Nusron.

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat mengecam tindakan Wali Kota Bogor, Jawa Barat, Diani Budiarto, yang tak melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA), terkait izin mendirikan bangunan (IMB) untuk Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin. Putusan MA itu, apalagi dilengkapi dengan rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia, seharusnya dilaksanakan demi tegaknya hukum di negeri ini. "Pluralisme terancam di Kota Bogor, dengan tindakan Walikota Bogor yang tidak mematuhi hukum," kata Ketua Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin, di Jakarta, Rabu (9/11/2011).

Perlawanan Wali Kota Bogor Diani Budiarto terhadap putusan Mahkamah Agung terus berlangsung. Sidik, pengacara publik LBH Jakarta, menyatakan, keberanian Diani menentang keputusan pengadilan tingkat tertinggi diakibatkan tidak adanya sanksi apa pun yang diberikan kepadanya. "Seharusnya Gubernur Jawa Barat, Mendagri, atau Presiden sudah memberikan sanksi terhadap tindakan Wali Kota," ungkap Sidik saat ditemui Kompas.com di Kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2011). Hingga saat ini belum ada sanksi yang diberikan kepada Diani. Padahal, menurut Sidik, Wali Kota layak mendapat teguran, sanksi administratif, hingga pemecatan. Pasalnya, tindakannya terindikasi menolak prinsip kebebasan beragama yang diamanatkan Konstitusi dan Pancasila. Penyegelan GKI Yasmin yang dirancang Diani juga melanggar Peraturan Bersama Dua Menteri (Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama) Tahun 2006, terutama terkait Bab II tentang Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama. "Sepertinya tidak ada keberanian, baik dari Gubernur maupun Presiden, untuk memberikan teguran," kata Sidik.

"DPP Partai Golkar menginstruksikan jajaran di bawahnya, khususnya DPD I dan II Golkar Kota Bogor, segera mengambil langkah konstitusional untuk menyelesaikan masalah tersebut, tidak terkecuali mencabut dukungan dan menggalang hak interpelasi kepada Wali Kota Bogor," kata Ade di Jakarta, Minggu (6/11/2011). Dalam putusan tertanggal 9 Desember 2010 dengan Nomor 127 PK/ TUN/2009, MA secara tegas meminta mencabut keputusan Wali Kota Bogor yang membekukan IMB GKI Yasmin. Menurut Ade, pembangkangan hukum yang dilakukan oleh Diani bukan saja menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Hal itu juga merusak kewibawaan institusi MA sebagai benteng terakhir keadilan. "Kalau tidak diselesaikan secara tuntas, masalah ini berpotensi memicu konflik horizontal di masyarakat Bogor. Sikap arogansi seperti ini tidak boleh dibiarkan," katanya. Ade menambahkan, sikap Wali Kota Bogor itu juga telah mengabaikan toleransi dan kerukunan antarumat beragama sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat 2. Dalam pasal tersebut disebutkan, negara memberikan jaminan kebebasan beragama terhadap warga negaranya sesuai dengan agama dan kepercayaannya. "Prinsip kebebasan beragama juga diatur di dalam UU No 39/1999 tentang HAM. Selain itu, juga didasarkan pada Konvenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik yang telah diratifikasi menjadi UU No 12/2005," kata Ade.

Tim hukum Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin, Bogor, Jawa Barat, melaporkan Walikota Bogor, Diani Budiarto ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (1/4/2011). Salah satu anggota tim kuasa hukum, Jayadi Damanik mengatakan, Diani Budiarto dilaporkan terkait pernyataannya di media Radar Bogor pada 31 Maret 2011 yang menyatakan perang terhadap GKI Yasmin jika masih bersikukuh dengan keputusan Mahkamah Agung yang menyetujui ijin mendirikan bangunan (IMB) gereja tersebut. Diani bersikeras agar jemaat GKI Yasmin memindahkan lokasi gereja mereka ke tempat lain yang sudah disediakan Pemkot Bogor. Namun, hal tersebut ditolak, karena GKI Yasmin sudah mendapat keputusan yang sah terkait IMB dari MA. "Kami merasa Diani Budiarto (Walikota Bogor) melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dengan melakukan ancaman kekerasan. Menurut kami hal ini perlu ditindaklanjuti oleh polisi," kata Jayadi. Pernyataan Diani Budiarto justru mengakibatkan provokasi kepada warga yang sebenarnya tidak tahu-menahu masalah tersebut. Apalagi jika warga sampai tersulut nantinya untuk melakukan kekerasan terhadap jemaat GKI Yasmin.

Berikut kronologi pemblokiran gereja menurut versi GKI Yasmin.
12 Maret 2011
19.00-21.00 WIB: Terjadi pertemuan antara perwakilan GKI dan petinggi dari Polda Jabar. Polda Jabar menyatakan secara tegas akan menjamin dan menindak tegas pihak mana pun yang melakukan penggembokan GKI Yasmin. Oleh karena itu, GKI diminta untuk tidak mengambil langkah sendiri terhadap pihak-pihak yang melawan hukum.
Pukul 23.00 WIB: Satpol PP dan sejumlah anggota kepolisian justru menggembok kembali gerbang gereja GKI Taman Yasmin. Di situ tampak jelas kepolisian melakukan tindakan pembiaran, tanpa berusaha mencegah seperti yang dijanjikan.
13 Maret 2011
Pukul 00.05 WIB: Lebih kurang 300 polisi berada di sekitar Gereja GKI Taman Yasmin. Mereka mengultimatum jemaat GKI untuk meninggalkan trotoar gereja dan menyingkirkan semua kendaraan di area tersebut. Bahkan, sebuah mobil derek ditempatkan di lokasi itu. Jemaat tetap bertahan dengan menyanyikan beberapa lagu gereja. Polisi justru semakin maju dan membawa paksa seorang jemaat GKI. Ia kemudian dilepas setelah tim kuasa hukum mempertanyakan alasan dan surat penangkapan.
Pukul 01.00 WIB: Jemaat tetap bertahan dengan menggelar tikar dan mempertahankan sedikit trotoar yang bisa digunakan untuk ibadah pada pukul 08.00 WIB. Mereka berjumlah 15 orang, dan kebanyakan kaum wanita.
Pukul 04.30-05.30 WIB: Pasukan kepolisian melipatgandakan kekuatan dan mengambil basis di areal parkir Radar Bogor.
Pukul 06.30 WIB: Kapolsekta Bogor Barat memerintahkan dan mengerahkan pasukan polisi untuk membubarkan jemaat GKI yang masih di trotoar. Pembubaran dilakukan oleh pasukan Brimob bersenjata lengkap.
Pukul 07.00 WIB: Polisi memblokir dua ujung Jalan KH Abdullah bin Nuh 31 Taman Yasmin, Bogor, sepanjang 500 meter. Dalam operasi ini dikerahkan sekitar enam truk barikade mobil bersenjata lengkap dan kendaraan barakuda.
Pukul 07.30 WIB: Demonstran antigereja lebih kurang 20 orang melakukan aksi unjuk rasa di dekat gereja. Mereka menuduh GKI melakukan kecurangan dan membawa spanduk bertuliskan kata-kata yang menyebarkan kebencian. Polisi yang berkekuatan besar cenderung membiarkan aksi tersebut.
Pukul 08.30 WIB: Jemaat terpaksa melakukan ibadah singkat di salah satu rumah anggota jemaat di dekat gereja.

Berikut kronologi masalah GKI Yasmin versi Walikota Bogor, yang dikomentari:

Kasus ini berawal dari dibekukannya IMB pendirian Gereja Kristen Indonesia tahun
2008, yang terletak di Jalan KH.R. Abdullah Bin Nuh, Curug Mekar, dekat perumahan
Yasmin, Bogor. Pembekuan ijin tersebut dikeluarkan setelah muncul sikap keberatan
dan protes warga sekitar yang didalangi oleh kepentingan ekonomi segelintir orang yang juga penguasa partai politik untuk mendapatkan lahan dan tanah milik GKI Yasmin untuk kepentingan bisnis mereka. Warga setempat diimingi agar mengaku tidak pernah menandatangani pernyataan tidak keberatan atas pembangunan gereja tersebut, sebagai salah satu syarat penerbitan IMB.

Belakangan diketahui, adanya dokumen yang disembunyikan Pemkot Bogor karena hasil rekayasa, menyebutkan ada pemalsuan surat pernyataan tidak keberatan dari
warga pada proses pengajuan IMB. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bogor No.
265/Pid.B/2010/PN Bogor tertanggal 20 Januari 2011 menyatakan Munir Karta, bekas
Kepala RT VII/ RW III, merekayasa surat pernyataan tidak keberatan dari warga dan
tanda-tangannya. Munir Karta dituduh melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan pasal 378 KUHP perihal perbuatan curang.

Dari fakta persidangan Munir Karta membantah melakukan pemalsuan tandatangan warga dan melakukan penipuan dalam meminta dukungan masyarakat setempat
 perihal pembangunan rumah ibadah. Adanya keputusan PN Bogor atas pemalsuan dan penipuan tersebut dilakukan upaya hukum banding dan kasasi oleh Munir Karta, tetapi dijadikan oleh Pemerintah Kota Bogor untuk menilai proses pengajuan IMB cacat dan karenanya menggunakannya sebagai dasar membatalkan IMB tersebut.

Jauh sebelum dicari alasan pembenaran pembekuan IMB oleh Pemkot Bogor, dengan kasus Munir Karta, proses hukum yang diajukan pihak Gereja Yasmin atas pembekuan IMB,
 telah berjalan secara bertahap dan berjenjang. Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada tanggal 4 September 2008 telah memenangkan gugatan panitia pembangunan Gereja Yasmin tentang Pembekuan IMB yang terjadi tahun 2008. Pemerintah Kota Bogor kemudian mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi TUN di Jakarta mengeluarkan keputusan yang menguatkan keputusan PTUN Bandung. PEMKOT BOGOR KALAH.

Atas keputusan PT TUN Jakarta, Pemerintah Kota Bogor mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI dan pada Desember 2010. MA telah mengeluarkan keputusan yang pada dasarnya menguatkan keputusan yang dikeluarkan PTUN Bandung dan PT TUN Jakarta yang menyatakan Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor untuk mencabut surat Pembekuan IMB. PEMKOT KALAH LAGI DI TINGKAT MA. Berdasarkan keputusan MA tersebut, Walikota Bogor menerbitkan SK Walikota Bogor yang melaksanakan perintah MA.

Meski demikian, Walikota Bogor juga memutuskan pencabutan IMB. Keputusan itu dibuat dengan mempertimbangkan keputusan hasil rapat Muspida Kota Bogor pada Januari 2011. Juga didasarkan adanya bukti tentang tindakan pemalsuan tanda tangan warga dan penipuan dalam meminta dukungan masyarakat setempat. Keputusan tersebut juga dibuat untuk melaksanakan kewajiban menjaga keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat Kota Bogor. INI SEMUA ADALAH ALASAN YANG DICARI-CARI SUPAYA KELIHATAN BENAR, PADAHAL KEBOHONGAN. KARENA DI BALIK INI SEMUA ADA KONTRAK POLITIK YANG MENEKAN WALIKOTA, DAN ADANYA KEINGINAN SEGELINTIR ORANG YANG JUGA PENGUASA PARTAI POLITIK TERTENTU YANG MENGINGINKAN LAHAN LOKASI TANAH MILIK GKI YASMIN UNTUK KEPENTINGAN USAHA MEREKA. INI CAMPUR BAUR ANTARA KEPENTINGAN EKONOMI YANG UTAMA, KEMUDIAN MEMPERALAT POLITIK DAN AGAMA, DAN TERAKHIR MEMANIPULASI HUKUM. INTINYA DISINI ADALAH KESERAKAHAN ORANG TERTENTU KEMUDIAN MEMPERALAT POLITIK DAN AGAMA UNTUK MEMULUSKAN RENCANA BUSUKNYA, ATAS NAMA HUKUM.
PERTAMA & SATU-SATUNYA DI INDONESIA
LEMBAGA PENERIMA SUMBANGAN KEAGAMAAN
YANG DIBENTUK/DISAHKAN PEMERINTAH
SUMBANGAN DAPAT DIKURANGKAN  UNTUK MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN BADAN & ORANG PRIBADI DALAM NEGERI
MELALUI SUMBANGAN MEMBANGUN BANGSA DALAM PROGRAM INDONESIA:
MENGASIHI, SEJAHTERA, CERDAS, PRIMA & ROHANI

LEMSAKTI MENERIMA SUMBANGAN UNTUK MEDIASI DAN PENCARIAN SOLUSI MASALAH GKI YASMIN DAN PEMBANGUNAN GEREJA SAMPAI RAMPUNG DAN SEMPURNA SEBAGAI TEMPAT PERIBADATAN
SETIAP SUMBANGAN DIBERIKAN SERTIFIKAT SUMBANGAN KEAGAMAAN (SSK) YANG DAPAT DIJADIKAN DOKUMEN PENGURANG PENGHASILAN BRUTO DALAM PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN (ORANG PRIBADI DAN BADAN).
SETORKAN/TRANSFER SUMBANGAN ANDA KE:
Bank Mandiri Nomor Rekening 1030005733288
Bank BCA Nomor Rekening 0653087711
UNTUK MENDAPATKAN SSK, Bukti setoran/transfer kirim/fax/email ke:
LEMSAKTI
Gedung Kementerian Agama Lt. 10 Jl. MH. Thamrin No. 6 Jakarta 10340.
Telpon, 021-3812583      Fax     021-3846832    

Terkait Korupsi, Wakil Wali Kota Bogor Achmad Ru'yat Ditahan
Amarullah - detikNews
Jakarta - Tersangka kasus korupsi dana APBD 2002 sebesar Rp 6,8 miliar Achmad Ru’yat ditahan. Wakil Walikota Bogor ini dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Paledang, Kota Bogor.

Politisi PKS itu resmi menjadi tahanan kejaksaan negeri (Kejari) Bogor, pada pukul 13:30 WIB, setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Bogor Jalan Ir H Juanda, Bogor Tengah, Kota Bogor.

Pantauan detikcom, proses penahanan berlangsung lancar. Ru'yat tidak terlihat tegang saat keluar dari ruang pemeriksaan hingga masuk mobil tahanan bernopol F 682 A.

Ru’yat menempati ruangan Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) Blok A LP Kelas II A Paledang. Saat dimintai tanggapan terkait proses hukumnya, Ru’yat hanya tersenyum. “Kapan kita main bola lagi,” guraunya kepada wartawan saat digiring ke mobil tahanan.

Sementara, Kepala Kejari Bogor Ghazali Chadari menjelaskan penahanan Ru’yat berdasarkan pada proses hukum terhadap 32 mantan anggota DPRD 1999-2004 lainnya yang telah menjalani masa hukuman 1 tahun penjara. “Khususnya, penahanan ini juga mengacu pada putusan Mahkamah Agung yang sudah incraht (berkekuatan hukum tetap) terkait kasus yang sama sempat menjerat Muhammad Sahid mantan Wakil Wali Kota Bogor 2004,” jelas Ghazali saat ditemui di Kejari Bogor.

Tak hanya itu, lanjut Ghazali, penahanan dilakukan dengan alasan untuk mempermudah penyidikan kasus tersebut ke depannya. “Meski selama ini, beliau kooperatif dan tak ada indikasi upaya menghilangkan barang bukti,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ghazali mengatakan Ru'yat menjadi tahanan Kejari Bogor sesuai aturan selama 20 hari. “Setelah itu, kami akan melimpahkan kasusnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung,” imbuh Ghazali.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bogor M Fatria menambahkan, selang beberapa jam setelah digiring ke LP Kelas II A Paledang, pihaknya menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari Wali Kota Bogor Diani Budiarto. Menurutnya, permohonan penangguhan atas Ru'yat bukan saja datang dari walikota, tapi juga keluarga dan pengacaranya. "Silakan saja ajukan penangguhan penahanan, untuk pengajuan permohonan penangguhan saya pikir akan datang juga dari pengacara dan keluarganya. Kita akan tetap proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Sekadar diketahui, dugaan tindak pidana korupsi dilakukan Achmad Ru’yat saat menjadi Wakil Ketua DPRD periode 1999-2004 Achmad Ru’yat merupakan salah satu dari 45 anggota DPRD Kota Bogor 1999-2004 yang tersandung dalam kasus korupsi dana senilai Rp 6,8 miliar. Sebelumnya, 32 anggota DPRD Kota Bogor periode 1999-2004 lainnya telah divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN).

Sebelumnya ratusan massa pendukung wakil walikota Bogor yang berunjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Bogor menolak penahanan Ahmad Ru'yat. Unjuk rasa juga sempat diwarnai kericuhan dengan aparat kepolisian. Ratusan massa yang akan memaksa masuk kantor kejaksaan di hadang puluhan petugas  kepolsian yang mengamankan aksi unjuk rasa tersebut.