Sabtu, 22 September 2012

AKUNTABILITAS - PRINSIP 1 TANGGUNG JAWAB SOSIAL ORGANISASI


Prinsip Pertama Tanggung Jawab Sosial Organisasi: Akuntabilitas
Prinsipnya adalah: organisasi harus bertanggung jawab atas dampak terhadap masyarakat dan lingkungan.

Akuntabilitas berasal dari bahasa Latin: accomptare (mempertanggungjawabkan). Bentuk kata dasar computare (memperhitungkan) yang juga berasal dari kata putare (mengadakan perhitungan). Sedangkan kata itu sendiri tidak pernah digunakan dalam bahasa Inggris secara sempit tetapi dikaitkan dengan berbagai istilah dan ungkapan seperti keterbukaan (openness), transparansi (transparency), aksesibilitas (accessibility), dan berhubungan kembali dengan publik (reconnecting with the public) dengan penggunaannya mulai abad ke-13 di Normandia Inggris. Konsep memberikan pertanggungjawaban memiliki sejarah panjang dalam pencatatan kegiatan yang berkaitan dengan pemerintahan dan sistem pertanggungjawaban uang yang pertama kali dikembangkan di Babylon, Mesir,  Yunani,  Roma  dan Israel.

Akuntabilitas adalah sebuah konsep etika yang dekat dengan administrasi publik pemerintahan. Yang termasuk ke dalam administrasi pemerintahan adalah lembaga eksekutif yaitu pemerintah, lembaga legislative yaitu parlemen dan lembaga yudikatif  yaitu Kehakiman. Akuntabilitas mempunyai beberapa arti antara lain: (1) digunakan secara sinonim dengan konsep-konsep seperti yang dapat dipertanggungjawabkan (responsibility), (2) yang dapat dipertanyakan (answerability), (3) yang dapat dipersalahkan (blameworthiness) dan (4) yang mempunyai ketidakbebasan (liability). Istilah lain yang mempunyai keterkaitan dengan harapan dapat menerangkan  salah satu aspek dari administrasi publik atau pemerintahan. Akuntabilitas sebenarnya telah menjadi pusat-pusat diskusi yang terkait dengan tingkat problembilitas di sektor publik, perusahaan nirlaba, yayasan dan perusahaan-perusahaan.

Dalam peran kepemimpinan, akuntabilitas dapat merupakan pengetahuan dan adanya pertanggungjawaban tehadap tiap tindakan, produk, keputusan dan kebijakan termasuk pula di dalamnya administrasi publik pemerintahan. Akuntabilitas dalam pelaksanaan lingkup peran atau posisi kerja mencakup di dalam mempunyai kewajiban untuk melaporkan, menjelaskan dan dapat dipertanyakan bagi tiap-tiap konsekuensi yang sudah dihasilkan.

Akuntabilitas yang terkait dengan tata kelola pemerintahan sebenarnya agak terlalu luas untuk dapat didefinisikan. Akuntabilitas sering dapat digambarkan sebagai hubungan antara yang menyangkut saat sekarang ataupun masa depan, antar individu, kelompok sebagai sebuah pertanggungjawaban kepentingan. Akuntabilitas merupakan suatu kewajiban untuk memberitahukan, menjelaskan tiap-tiap tindakan dan keputusannya agar dapat disetujui maupun ditolak atau dapat diberikan hukuman bilamana diketemukan adanya penyalahgunaan kewenangan.

Prinsip ini menunjukkan bahwa suatu organisasi harus menerima pengawasan yang tepat dan juga menerima tugas untuk  menanggapi pemeriksaan ini. Akuntabilitas membebankan kewajiban pada manajemen untuk bertanggung jawab kepada kepentingan pengendalian dari organisasi. Akuntabilitas membebankan kewajiban pada organisasi untuk bertanggung jawab kepada otoritas hukum yang berkaitan dengan hukum dan peraturan. Akuntabilitas juga menyiratkan bahwa organisasi adalah bertangggung jawab kepada mereka yang terkena dampak keputusan dan kegiatan, serta masyarakat pada umumnya, untuk dampak keseluruhan terhadap masyarakat dari keputusan dan kegiatan.

Menjadi akuntabel akan berdampak positif baik kepada organisasi maupun masyarakat. Tingkat akuntabilitas mungkin berbeda, tetapi harus selalu sesuai dengan jumlah atau tingkat otoritas. Organisasi dengan otoritas tertinggi cenderung memberi perhatian lebih besar untuk kualitas keputusan dan pengawasan mereka. Akuntabilitas juga menerima tanggung jawab di mana kesalahan telah terjadi, mengambil  cara yang layak untuk memperbaiki kesalahan dan mengambil tindakan untuk mencegah dari kesalahan yang sama berulang.

Suatu organisasi harus menjelaskan:
  1. Hasil keputusan dan kegiatan, termasuk konsekuensi yang signifikan, dan harus mencegah terjadinya pengulangan terhadap keputusan-keputusan atau kegiatan yang tidak diinginkan atau tak terduga, dan
  2. Mengenai dampak penting keputusan dan kegiatannya kepada masyarakat dan lingkungan.